PIRU,iNewsUtama.com — Masyarakat Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendesak Komisi III DPRD SBB segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki.
Desakan tersebut muncul menyusul dugaan bahwa SPBU yang telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun itu masih menggunakan sistem pengukuran bahan bakar secara manual per liter dan belum dilengkapi dispenser atau pompa pengisian sebagaimana yang dipersoalkan masyarakat.
Warga mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap operasional SPBU tersebut. Mereka menilai, lamanya waktu operasional seharusnya menjadi alasan bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan fasilitas, standar pelayanan, serta kepatuhan pengelola terhadap ketentuan yang berlaku.
Antoni, salah seorang warga Desa Loki, meminta Komisi III DPRD SBB tidak tinggal diam dan segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Menurut warga, keberadaan SPBU tersebut perlu dievaluasi secara terbuka, terutama menyangkut sistem pengisian dan pengukuran BBM yang digunakan selama ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait menjelaskan apakah fasilitas yang tersedia telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan operasional.
Empat Tahun Beroperasi, Pengawasan Dipertanyakan
Warga menilai, operasional SPBU selama kurang lebih empat tahun tanpa fasilitas dispenser atau pompa yang mereka harapkan perlu mendapat perhatian serius.
Mereka mempertanyakan mengapa persoalan tersebut belum memperoleh penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Namun, dugaan adanya pembiaran maupun kemungkinan hubungan khusus antara pengelola SPBU dan pemerintah daerah masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian. Karena itu, pemeriksaan langsung oleh DPRD dan instansi pengawas dinilai penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang sudah beroperasi selama empat tahun, kami meminta agar Komisi III DPRD SBB segera melakukan sidak. Periksa seluruh kelengkapan fasilitas dan pastikan apakah operasional SPBU tersebut sudah sesuai ketentuan,” demikian tuntutan warga.
Regulasi BBG Perlu Diverifikasi
Dalam persoalan ini, masyarakat juga menyinggung Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.
Ketentuan tersebut mengatur pemanfaatan bahan bakar gas, termasuk Compressed Natural Gas (CNG), serta kewajiban penyediaan sarana pengisian pada SPBU di wilayah tertentu sesuai ketentuan dan penetapan yang berlaku.
Meski demikian, penerapan kewajiban penyediaan dispenser CNG terhadap SPBU di Dusun Tanah Goyang perlu diverifikasi lebih lanjut. Hal itu mencakup status wilayah, ketentuan teknis yang berlaku, serta persyaratan perizinan yang melekat pada SPBU tersebut.
Sebab, penggunaan alat ukur atau dispenser untuk penyaluran BBM dan kewajiban menyediakan fasilitas pengisian gas merupakan persoalan yang berbeda. Keduanya perlu diperiksa berdasarkan aturan yang relevan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menilai kepatuhan pengelola.
Desak Evaluasi hingga Pencabutan Izin Jika Terbukti Melanggar
Masyarakat Desa Loki meminta Komisi III DPRD SBB berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi teknis, dan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap SPBU tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan perizinan, standar operasional, atau ketentuan teknis yang berlaku, warga meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin apabila memenuhi dasar hukum yang dipersyaratkan.
Warga juga berharap hasil sidak disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pengelola SPBU, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Komisi III DPRD SBB, serta pihak Pertamina terkait persoalan tersebut belum dicantumkan dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
(TIM)
Catatan Redaksi: Berita ini memuat aspirasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat. Penilaian mengenai pelanggaran aturan, tanggung jawab pihak terkait, serta kemungkinan sanksi memerlukan verifikasi dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

