Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Muhamad Rumodar, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menelusuri persoalan tersebut secara transparan, mulai dari legalitas lahan, dokumen hibah, proses pengusulan program, hingga pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Persoalan ini mencuat setelah keluarga Marga Warat dan Marga Ellis di Desa Utta mempertanyakan dasar penggunaan tanah yang kini menjadi lokasi pembangunan. Keluarga mengklaim lahan tersebut belum pernah dihibahkan untuk pembangunan gedung sekolah.
Menurut keterangan keluarga, tanah yang sebelumnya dihibahkan kepada Dinas Pendidikan melalui mantan kepala sekolah berinisial R. Warat hanya diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas guru atau mes guru.
Karena itu, keluarga meminta pemerintah menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penggunaan lahan untuk pembangunan dua unit bangunan digitalisasi tersebut.
PERBEDAAN UKURAN LAHAN JADI PERSOALAN
Berdasarkan keterangan keluarga, lahan yang disebut telah dihibahkan oleh Jefri Warat dan Hasim Warat berukuran sekitar 20 x 80 meter. Tanah itu diklaim secara khusus diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas atau mes guru.
Sementara itu, lokasi pembangunan dua unit bangunan di SMP Negeri 6 SBT disebut berada pada bidang tanah berukuran sekitar 100 x 75 meter yang masih diklaim sebagai milik keluarga Marga Warat dan Marga Ellis.
Perbedaan ukuran dan lokasi tersebut menjadi salah satu pokok keberatan keluarga yang perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen hibah, peta bidang tanah, titik koordinat, serta dokumen pengusulan pembangunan.
“Kalau memang lahan itu sudah menjadi milik pemerintah atau sudah dihibahkan untuk pembangunan sekolah, kami meminta ditunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai surat hibah untuk rumah guru digunakan untuk lokasi pembangunan sekolah yang berbeda,” demikian keberatan yang disampaikan sumber dari keluarga Warat.
Keluarga juga menyebut Kepala SMP Negeri 6 SBT, Abd. R. Ipaloat, diduga belum berkoordinasi dengan pihak keluarga maupun menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Negeri Utta sebelum pembangunan dilaksanakan.
Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada kepala sekolah dan pemerintah negeri untuk memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai kronologi pembangunan serta status lahan yang digunakan.
MUHAMAD RUMODAR MINTA PROGRAM PENDIDIKAN DIAWASI
Muhamad Rumodar menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena program revitalisasi pendidikan menggunakan sumber daya negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Menurutnya, program pembangunan fasilitas pendidikan semestinya berorientasi pada peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah, mendukung proses pembelajaran, serta memperluas akses pendidikan, terutama bagi masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Karena itu, apabila ditemukan ketidakjelasan status lahan maupun ketidaksesuaian dokumen administrasi, seluruh proses harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Rumodar juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak di luar struktur Dinas Pendidikan dalam pengaturan pelaksanaan program revitalisasi di Kabupaten SBT.
“Kami mendengar ada pihak di luar struktur dinas yang mengatur siapa mengerjakan proyek, berapa nilainya, bahkan teknis pelaksanaannya. Kalau ini benar, maka tujuan program bisa melenceng,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang perlu diuji melalui klarifikasi dan penyelidikan. Belum ada kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
KNPI Maluku meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup proses penentuan lokasi, pengusulan kegiatan, penetapan pelaksana, verifikasi administrasi, hingga pertanggungjawaban program.
Rumodar turut menyinggung dugaan persoalan serupa di SMP Negeri 18 SBT, Desa Sumelang, Kecamatan Wakate. Ia meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur memperkuat pengawasan terhadap program revitalisasi pendidikan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
DOKUMEN HIBAH DAN DATA DAPODIK PERLU DIVERIFIKASI
Sorotan berikutnya menyangkut pencatatan administrasi pendidikan. Dalam informasi yang disampaikan terkait persoalan tersebut, dua unit bangunan disebut tercatat atau diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara keluarga mempersoalkan peruntukan hibah dan lokasi pembangunan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kategori program yang sebenarnya, termasuk apakah pembangunan tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi, digitalisasi, atau kegiatan lain yang memiliki mekanisme administrasi berbeda.
Dokumen pengusulan, pencatatan Dapodik, dokumen hibah, serta kondisi fisik bangunan perlu dicocokkan agar tidak terjadi perbedaan antara laporan administrasi dan pelaksanaan di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat dan instansi berwenang perlu menelusuri penyebabnya serta memastikan apakah terdapat kesalahan administrasi atau indikasi pelanggaran hukum.
Dugaan pemalsuan dokumen juga harus diuji berdasarkan bukti. Penyidik perlu memastikan apakah terdapat dokumen yang dipalsukan, diubah, atau digunakan secara tidak semestinya dalam proses pengusulan maupun pelaksanaan pembangunan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, unsur perbuatan, serta ketentuan hukum yang relevan dengan waktu kejadian. Hingga kini, dugaan maladministrasi maupun pemalsuan dokumen tersebut belum dapat dinyatakan terbukti.
LIMA TUNTUTAN KNPI DAN KELUARGA
DPD KNPI Maluku bersama keluarga Marga Warat dan Marga Ellis meminta pemerintah serta aparat penegak hukum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Pertama, Dinas Pendidikan Kabupaten SBT diminta membuka dokumen hibah yang digunakan sebagai dasar pengusulan pembangunan dua unit bangunan di SMP Negeri 6 SBT.
Kedua, instansi terkait diminta menjelaskan ukuran, batas, dan titik koordinat lahan dalam dokumen hibah serta mencocokkannya dengan lokasi pembangunan sebenarnya.
Ketiga, data Dapodik dan dokumen pendukung pembangunan perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian pencatatan administrasi dengan program dan kondisi fisik di lapangan.
Keempat, kepala sekolah, tim verifikator Dinas Pendidikan, pihak pengusul, serta pihak lain yang terlibat diminta memberikan keterangan sesuai kewenangan dan peran masing-masing.
Kelima, Pemerintah Negeri Utta diminta menjelaskan riwayat tanah, status kepemilikan, serta ada atau tidaknya persetujuan penggunaan lahan untuk pembangunan tersebut.
Keluarga menegaskan keberatan mereka bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan pendidikan. Mereka menginginkan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak atas tanah yang diklaim masih menjadi milik keluarga.
Keluarga juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Polda Maluku untuk meminta penyelidikan terhadap dugaan penggunaan lahan tanpa persetujuan, ketidaksesuaian dokumen hibah, dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.
KEJARI SBT DIMINTA TELUSURI PELAKSANAAN PROGRAM
KNPI Maluku meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menindaklanjuti informasi yang disertai bukti melalui mekanisme yang berlaku.
Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas lahan, kelengkapan administrasi, proses pengadaan atau pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaian realisasi pembangunan dengan dokumen program.
Dinas Pendidikan Kabupaten SBT juga diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penggunaan lahan, status dokumen hibah, dan pencatatan kegiatan pembangunan.
Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah diharapkan menunjukkan dokumen pendukung untuk menjawab keberatan keluarga. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pemeriksaan yang memastikan adanya pelanggaran dalam pembangunan dua unit bangunan di SMP Negeri 6 SBT. Klarifikasi dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten SBT, Pemerintah Negeri Utta, serta pihak pelaksana program masih diperlukan untuk memastikan fakta secara menyeluruh.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut lokasi pembangunan, melainkan juga transparansi penggunaan program pendidikan, kepastian hukum atas tanah, dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
KNPI Maluku menegaskan bahwa program pendidikan harus dilaksanakan secara transparan, hak masyarakat wajib dihormati, dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti.
Dana pendidikan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka dan digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan peserta didik serta masyarakat.

