Notification

×

Iklan



Iklan



Penambang Sinabar Iha-Luhu Mengaku Diperas: Tak Setor, Diancam Turun dari Gunung

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-08T09:20:12Z



PIRU,iNewsUtama.com--
ktivitas pertambangan sinabar di kawasan Gunung Iha-Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Di tengah kontroversi legalitas aktivitas tambang tersebut, muncul dugaan pungutan terhadap para penambang yang mencari nafkah di kawasan itu.


Sejumlah penambang disebut diminta memberikan setoran sinabar setiap kilogram dalam periode tertentu. Selain hasil tambang, mereka juga diduga dimintai sejumlah uang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai “Satgas Gunung Iha”.


Dugaan pungutan tersebut menjadi beban tersendiri bagi penambang. Sebab, hasil yang mereka peroleh dari aktivitas tambang tidak selalu mencapai satu kilogram sinabar dalam sehari.


Salah seorang penambang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan adanya kewajiban setoran tersebut. Ia bahkan meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengecek dugaan pungutan di lokasi tambang.


“Kasiang Abang, tolong bantu katong beritakan pungli di gunung. Katong penambang sepertinya diperas. Kalau tidak diberikan, katong diancam turun dari lokasi tambang,” ungkap penambang tersebut kepada media ini.


Menurutnya, para penambang sebenarnya tidak keberatan jika ada kontribusi yang wajar dan jelas peruntukannya. Namun, besaran setoran dinilai memberatkan karena pendapatan penambang tidak menentu.


“Kalau bisa minta yang wajar saja. Belum tentu satu hari pendapatan kita satu kilogram,” ujarnya.


Yang lebih menjadi pertanyaan para penambang adalah dugaan penggunaan uang maupun hasil sinabar yang dikumpulkan tersebut.


Penambang mengaku mendapatkan informasi bahwa sebagian setoran tersebut diduga digunakan untuk “mengamankan” aktivitas pertambangan sinabar agar tidak ditutup oleh pemerintah.


Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, apabila benar, hal tersebut tentu membutuhkan penjelasan terbuka mengenai siapa yang menerima, berapa besar setoran yang dikumpulkan, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.


Para penambang juga menyebut adanya informasi bahwa hasil sinabar yang telah terkumpul mencapai sekitar 30 ton. Informasi mengenai jumlah tersebut masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi lebih lanjut.


Para penambang berharap dugaan pungutan tersebut segera ditelusuri aparat penegak hukum, termasuk pihak Polsek Luhu dan pemerintah desa setempat.


Mereka meminta adanya pemeriksaan terhadap aktivitas pungutan di kawasan Gunung Iha, termasuk dugaan pungutan terhadap penambang maupun orang yang melakukan aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.


Bagi para penambang, persoalan ini bukan sekadar soal besaran setoran. Mereka mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang melakukan pungutan serta legalitas penarikan hasil tambang maupun uang dari para penambang.


Jika memang terdapat pungutan resmi, penambang meminta agar mekanisme, dasar hukum, besaran, penerima dan peruntukannya disampaikan secara terbuka.


Sebaliknya, apabila pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar kewenangan, aparat diharapkan dapat melakukan penyelidikan guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari kondisi para penambang yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak yang disebut sebagai Satgas Desa Iha belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan pungutan dan ancaman terhadap penambang tersebut.


Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Satgas Desa Iha maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Tulisan Redaksi : (iNutGroup-Tim)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update