Notification

×

Iklan



Iklan



Kontraktor Lokal Maluku Soroti Keterlibatan Perusahaan Luar dalam Proyek Infrastruktur Di BPJN Maluku, Minta Persaingan Pengadaan Lebih Transparan

Rabu, 16 September 2026 | September 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-16T09:14:53Z



AMBON, iNewsUtama.com — Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku kembali menyoroti persoalan keterlibatan kontraktor lokal dalam pekerjaan konstruksi di Provinsi Maluku.


Sorotan tersebut muncul seiring adanya aspirasi dari sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi lokal yang meminta pemerintah, khususnya para pimpinan balai dan satuan kerja yang menangani proyek infrastruktur di Maluku, agar membuka ruang persaingan yang transparan, sehat, dan adil bagi badan usaha daerah.


Para kontraktor lokal menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah permintaan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Mereka hanya berharap seluruh proses pengadaan proyek pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada badan usaha lokal yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses tender dan berkompetisi secara profesional.


“Katong tidak meminta perlakuan istimewa. Katong hanya meminta kesempatan yang transparan, kompetitif, dan sesuai aturan,” ujar salah satu kontraktor lokal.


Menurutnya, pelaku usaha konstruksi di Maluku memiliki sumber daya manusia, pengalaman, serta kemampuan teknis untuk mengerjakan berbagai jenis pekerjaan pembangunan. Karena itu, mereka berharap perusahaan lokal dapat diberikan ruang yang proporsional untuk berkembang melalui proyek-proyek pemerintah di daerah.


Ia menilai, apabila sebagian besar pekerjaan bernilai besar lebih banyak dikerjakan oleh perusahaan dari luar daerah, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha lokal mengenai sejauh mana kesempatan yang tersedia bagi badan usaha daerah untuk berkembang.


“Katong ingin bersaing berdasarkan kemampuan dan kualitas pekerjaan, bukan berdasarkan kedekatan, titipan, atau kepentingan tertentu,” tegasnya.


Para kontraktor juga berharap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kompetisi yang sehat, kemampuan perusahaan, kualitas pekerjaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sorotan tersebut sekaligus menjadi perhatian bagi pemerintah, para Kepala Balai, dan Kepala Satuan Kerja yang menangani berbagai proyek infrastruktur di Maluku untuk memastikan proses pengadaan berlangsung secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Bagi para pelaku usaha lokal, pembangunan infrastruktur di Maluku tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan jalan, jembatan, irigasi, pelabuhan, maupun fasilitas publik lainnya. Proyek pembangunan juga dinilai memiliki dampak terhadap perputaran ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja, serta keberlangsungan usaha masyarakat dan pelaku usaha lokal.


Karena itu, mereka berharap kontraktor Maluku tidak hanya menjadi penonton ketika proyek pembangunan berlangsung di daerah sendiri.


“Katong minta Maluku merdeka dari sistem yang tidak transparan. Kontraktor lokal harus punya ruang untuk berdiri dan berkembang di tanah sendiri,” ungkapnya.


Yayasan Ekonomi Kerakyatan Marhaen Maluku pun mendorong pemerintah dan instansi teknis terkait untuk memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut dengan memastikan setiap proses pengadaan tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip persaingan usaha yang sehat.


Para kontraktor lokal berharap tidak ada pembatasan yang tidak berdasar terhadap badan usaha daerah yang memang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan untuk mengerjakan proyek pemerintah.


Pada akhirnya, mereka meminta agar kesempatan berusaha di sektor konstruksi di Maluku dapat terbuka secara profesional, sehingga pembangunan infrastruktur tidak hanya menghasilkan pekerjaan fisik, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan dunia usaha di daerah.


Aspirasi tersebut kini disampaikan kepada pemerintah dan instansi terkait sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan pengadaan proyek pemerintah di Maluku semakin transparan, kompetitif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Redaksi iNewsUtama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update