AMBON, iNewsUtama.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Maluku menegaskan komitmennya memperkuat kolaborasi lintas lembaga, mempercepat transformasi digital layanan hukum, serta melindungi kekayaan intelektual (KI) khas Maluku agar memiliki nilai ekonomi dan tidak mudah diklaim pihak lain.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum RI Provinsi Maluku kepada awak media, Rabu (19/8/2026), di sela kegiatan pemberian piagam penghargaan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Tahun 2026 Kementerian Hukum Kanwil Maluku dalam rangkaian puncak peringatan Hari Pengayoman ke-81.
Kakanwil menegaskan, pelaksanaan tugas Kementerian Hukum tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, dunia usaha, komunitas, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Kerja-kerja Kementerian Hukum tentu tidak terlepas daripada keterlibatan dan ikut serta dari semua kementerian, lembaga dan para pihak,” ungkapnya.
Menurutnya, pemberian penghargaan kepada sejumlah kabupaten/kota dan kelembagaan merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi dalam penataan JDIHN serta berbagai indeks dan sektor pembangunan.
Kolaborasi tersebut, lanjut dia, menjadi bagian penting dalam mendorong pembangunan Maluku, termasuk sektor pariwisata, pertanian, UMKM dan berbagai bidang lainnya.
Dorong Transformasi Digital
Kakanwil juga menekankan pentingnya transformasi digital dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih mudah, pasti dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Kementerian Hukum harus bisa memberikan manfaat, memberikan dampak dan bisa melayani masyarakat secara tulus, dengan sukacita, serta memberikan peningkatan pada ekonomi,” katanya.
Salah satu inovasi yang tengah disiapkan pemerintah pusat adalah Super Apps Kementerian Hukum, yang direncanakan diluncurkan secara terpusat pada September 2026.
Super Apps tersebut nantinya mengintegrasikan berbagai layanan dari unit-unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Hukum. Integrasi ini diharapkan dapat memangkas kerumitan masyarakat yang sebelumnya harus mengakses sistem layanan berbeda pada masing-masing unit kerja.
“Sekarang dikumpulkan menjadi satu, dihimpun dalam Super Apps. Di dalam Super Apps itulah kita bisa mendapat semua layanan,” jelasnya.
Setelah diluncurkan di tingkat pusat, Kemenkum Maluku akan turut menyosialisasikan dan mempublikasikan layanan tersebut kepada masyarakat di wilayah Maluku agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Lindungi Kekayaan Intelektual Khas Maluku
Selain transformasi digital, Kemenkum Maluku juga terus memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual melalui Galeri Kekayaan Intelektual yang telah diluncurkan.
Galeri tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan berbagai potensi kekayaan intelektual Maluku, mulai dari indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal hingga karya dan produk UMKM.
Kakanwil menegaskan, tugas Kementerian Hukum tidak berhenti pada pemberian perlindungan hukum. Produk dan karya masyarakat juga harus diperkenalkan serta didorong agar memiliki nilai ekonomi dan komersial.
“Kami bukan cuma memberikan perlindungan, tetapi juga memperkenalkan semua karya mereka kepada masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah potensi lokal Maluku kini tengah dipersiapkan untuk mendapatkan perlindungan indikasi geografis. Di antaranya kain tenun Tanimbar, kain tenun Kaisuli, pala Banda, salak merah Riring, minyak kayu putih, sukun Tengah-Tengah, sukun Laha, ikan asin dari Dobo, serta berbagai komoditas lokal lainnya.
Ia menjelaskan, proses pengajuan indikasi geografis harus memenuhi persyaratan administratif dan didukung kajian ilmiah. Hal itu diperlukan agar setiap produk yang diajukan benar-benar memiliki karakteristik, kualitas dan kekhasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi tugas kami adalah melindungi hal-hal yang sifatnya khusus dari masing-masing daerah, yang tidak ada di daerah lain,” tegasnya.
Kemenkum Maluku berharap perlindungan kekayaan intelektual tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, memperkuat UMKM, serta membuka peluang bagi komoditas khas Maluku untuk semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional.
Tulisan Redaksi : (I.A)


.jpeg)
