Notification

×

Iklan



Iklan



Kejati Maluku Didesak Periksa Kontraktor dan PPK Jalan Laha–Negeri Lima, Diduga Tak Sesuai RAB

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T10:48:31Z

 


AMBON, iNewsUtama.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan Jalan Laha–Negeri Lima yang disebut bernilai lebih dari Rp1 miliar.


Desakan tersebut muncul menyusul hasil investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam penelusuran tersebut, mereka menemukan sejumlah dugaan kejanggalan pada pelaksanaan pekerjaan yang dinilai perlu dicocokkan dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Salah satu dugaan yang menjadi sorotan berkaitan dengan volume pekerjaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut disebut memiliki volume sepanjang sekitar 600 meter. Namun, hasil penelusuran di lapangan diduga menunjukkan realisasi fisik tidak mencapai volume sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan.


Perbedaan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun PPK. Karena itu, sejumlah LSM meminta Kejati Maluku tidak hanya memeriksa kondisi fisik pekerjaan, tetapi juga mencocokkannya dengan seluruh dokumen administrasi proyek.


Pemeriksaan, menurut mereka, perlu meliputi dokumen kontrak, RAB, laporan pekerjaan, pencairan dan pembayaran anggaran, hingga realisasi fisik di lapangan.


Mereka juga mendesak Kejati Maluku memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan tersebut, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, PPK, kontraktor pelaksana, serta pihak lainnya apabila ditemukan indikasi keterlibatan.


Selain volume pekerjaan, pemeriksaan juga diharapkan mencakup spesifikasi teknis. Hal ini penting untuk memastikan apakah material, kualitas, ukuran, dan item pekerjaan yang direalisasikan telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.


Ruas Jalan Laha–Negeri Lima sendiri tercatat dalam dokumen Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai salah satu kegiatan pembangunan dan peningkatan jalan provinsi pada Tahun Anggaran 2025.


Sejumlah LSM menilai, apabila nantinya hasil pemeriksaan dan audit menemukan adanya perbedaan antara pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak maupun RAB, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Namun demikian, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, audit terhadap dokumen proyek, serta pengukuran fisik secara menyeluruh di lapangan.


Kejati Maluku diharapkan segera turun tangan untuk memastikan pelaksanaan proyek tersebut berjalan sesuai kontrak dan anggaran yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan tidak terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update