Notification

×

Iklan



Iklan



Polisi Kantongi Temuan Kerugian Rp399 Juta, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Luhu Belum Naik Penyidikan

Minggu, 21 Juni 2026 | Juni 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-21T23:10:03Z

 


AMBON,iNewsUtama.com--Penanganan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki babak penting. Hasil audit Inspektorat mengungkap adanya potensi kerugian negara sementara sebesar Rp399.862.500 untuk penggunaan anggaran tahun 2023–2024.

Meski demikian, hingga kini kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan karena penyidik Satreskrim Polres SBB masih menunggu hasil audit resmi untuk penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, menjelaskan penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan aspirasi yang disampaikan Forum Peduli Masyarakat Luhu yang mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

"Kami melalui Satreskrim telah melakukan berbagai langkah penyelidikan, termasuk meminta Inspektorat melakukan audit penggunaan ADD dan DD Desa Luhu tahun anggaran 2021 hingga 2024. Permintaan itu telah kami sampaikan sejak Januari 2026," ujar Andi kepada ameks.fajar.co.id, Sabtu (20/6/2026).

Kapolres mengungkapkan hasil audit Inspektorat untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 telah diterima penyidik sejak April 2026. Audit tersebut menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp399.862.500.

Atas temuan itu, telah dilaksanakan Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Dalam sidang tersebut, Kepala Desa Luhu dinyatakan bertanggung jawab atas temuan audit dan diwajibkan menindaklanjutinya.

Pengembalian kerugian dilakukan dalam dua bentuk, yakni perbaikan administrasi senilai Rp274.018.700 melalui pelengkapan dokumen pendukung berupa nota dan kwitansi, serta pengembalian uang sebesar Rp125.843.800 ke rekening Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Meski pengembalian telah dilakukan, proses hukum belum otomatis berakhir. Penyidik masih akan mendalami seluruh hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Andi menegaskan, proses hukum untuk penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022 masih menunggu hasil audit dari Inspektorat SBB.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Saat ini kami belum menerima hasil audit tahun 2021 dan 2022. Baru hasil audit tahun 2023 dan 2024 yang sudah kami terima. Karena itu kami terus berkoordinasi dengan Inspektorat agar proses audit dapat segera diselesaikan," tegasnya.

Dalam proses penyelidikan, Satreskrim Polres SBB telah memeriksa sedikitnya 29 orang saksi. Mereka terdiri dari lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan 24 kepala dusun di Desa Luhu.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pembayaran honorarium dan hak-hak perangkat dusun telah diterima sesuai pengajuan sebagaimana diatur dalam peraturan desa.

Selain itu, penyidik juga terus menjalin komunikasi dengan pelapor, Ridwan Ely alias Wan, yang kini berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara. Setiap perkembangan penanganan perkara telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Kapolres memastikan penyelidikan akan terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Satreskrim Polres SBB juga akan terus berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat guna memperoleh hasil audit yang menjadi dasar pengambilan langkah hukum berikutnya.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian," tegas Andi.

Kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Luhu kini masih bergantung pada rampungnya audit tahun 2021 dan 2022. Hasil audit tersebut akan menjadi penentu apakah perkara ini akan naik ke tahap penyidikan atau berhenti pada penyelesaian administratif semata.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update