MASOHI,iNewsUtama.com--Penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah mulai mengerucut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah mengaku telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,7 miliar.
Namun, meski identitas calon tersangka telah dikantongi, penyidik belum dapat menetapkan status hukum mereka karena masih menunggu hasil audit resmi kerugian negara. Audit tersebut menjadi syarat penting sebelum penyidik mengambil langkah penetapan tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maluku Tengah, Rian Jose Lopulalan, mengungkapkan bahwa penyidikan telah mengarah kepada sejumlah pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penyaluran dana bansos tahun anggaran 2023.
"Kami sudah memiliki gambaran mengenai calon tersangka. Kemungkinan lebih dari satu orang. Tetapi kami masih menunggu hasil audit agar seluruh konstruksi perkara semakin terang," kata Rian kepada ameks.fajar.co.id, Sabtu (20/6/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa dugaan korupsi bansos bukan dilakukan oleh satu orang semata. Penyidik meyakini terdapat keterlibatan sejumlah pihak, meski identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, Rian memilih belum memberikan kesimpulan.
Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil audit serta pendalaman melalui klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial tersebut.
"Untuk Sekda, kami masih melihat perkembangan hasil audit dan keterangan dari para pihak yang sedang dimintai klarifikasi," ujarnya.
Di sisi lain, penyidik terus menelusuri aliran bantuan sosial dengan memanggil para penerima bansos di sejumlah wilayah.
Sejumlah warga penerima bantuan di Negeri Waai, Negeri Suli, dan Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, telah dimintai klarifikasi guna memastikan mekanisme penyaluran bantuan serta kesesuaian data penerima.
Tidak hanya itu, Kejari juga menegaskan akan menjemput langsung saksi-saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
"Bagi saksi yang belum memenuhi panggilan, tim penyidik akan mendatangi rumah mereka untuk dimintai keterangan," tegas Rian.
Kasus dugaan korupsi bansos senilai Rp9,7 miliar ini kini memasuki fase krusial. Hasil audit kerugian negara akan menjadi dasar utama bagi penyidik dalam menetapkan tersangka sekaligus menentukan arah penanganan perkara.
Publik Maluku Tengah kini menunggu langkah tegas Kejari untuk mengungkap siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.
Dengan telah dikantonginya nama-nama calon tersangka, perhatian kini tertuju pada percepatan hasil audit. Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada pengumpulan keterangan, tetapi berlanjut hingga penetapan tersangka dan penuntasan perkara secara transparan, profesional, serta tanpa pandang bulu.

