AMBON,iNewsUtama.com — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menanggapi sejumlah catatan kritis DPRD Kota Ambon dalam rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2025, terutama terkait krisis lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan izin lingkungan proyek strategis Hatu Kau Waterfront City.
Usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (26/5/2026), Bodewin menegaskan bahwa masukan legislatif merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
TPU Ambon Kian Penuh
Bodewin mengakui kondisi TPU di Kota Ambon saat ini sudah sangat terbatas. Menurutnya, kendala utama pemerintah dalam menyediakan lahan baru bukan pada anggaran, melainkan persoalan sengketa kepemilikan tanah.
“TPU memang sudah penuh. TPU Huno ada, tapi itu khusus untuk Covid-19 kemarin. Kita sangat serius mencari lahan baru, tetapi sering terkendala masalah sengketa lahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Ambon bersama Pemerintah Provinsi Maluku dan MUI Provinsi Maluku sempat merencanakan pembelian lahan TPU di kawasan Batu Merah. Dalam skema tersebut, pembiayaan direncanakan ditanggung 60 persen oleh Pemprov Maluku dan 40 persen oleh Pemkot Ambon.
Namun, rencana itu belum dapat direalisasikan akibat persoalan sengketa lahan yang belum terselesaikan.
Sebagai alternatif, Pemkot Ambon kini mengalihkan pencarian lahan baru ke kawasan Waiheru.
“Sekarang kita sementara mencari lahan di daerah Waiheru. Mudah-mudahan bisa segera mendapatkan lahan yang aman dan bebas sengketa,” katanya.
Waterfront City Tunggu Penyelesaian Dokumen Lingkungan
Selain persoalan TPU, DPRD Kota Ambon juga menyoroti proyek Hatu Kau Waterfront City yang disebut belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Menanggapi hal itu, Bodewin menjelaskan bahwa proyek tersebut berada di wilayah perairan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Ia menyebut pihak pengembang telah menyurati kementerian terkait untuk pengurusan izin lingkungan.
Menurutnya, kewajiban dokumen lingkungan bergantung pada luas kawasan proyek. Jika luas lahan kurang dari lima hektare, maka proyek tidak diwajibkan memiliki Amdal penuh, melainkan cukup dilengkapi Surat Pernyataan Lingkungan serta dokumen UKL-UPL.
“Dokumen UKL-UPL itu bisa diurus sambil berjalan. Tetapi sebelum pembangunan gedung dilakukan, seluruh dokumen lingkungan harus sudah diselesaikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini proyek masih berada pada tahap pemancangan tiang dan belum memasuki pembangunan fisik gedung.
Pemkot Akan Sinkronkan Data dengan DPRD
Untuk menyamakan persepsi dengan DPRD, Pemkot Ambon akan meminta kajian teknis resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.
Bodewin menegaskan pemerintah mendukung investasi dan pembangunan di Kota Ambon, namun tetap menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita ingin investasi dan pembangunan terus berjalan demi kemajuan daerah, tetapi tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan,” tutupnya.

