Piru,iNewsUtama.com – Tindakan brutal yang diduga dilakukan pasangan suami istri, Subhan Palisoa dan istrinya Wizrawati Wasahua, terhadap sejumlah anak di bawah umur akhirnya berbuntut panjang. Tak terima anak kandungnya menjadi korban penganiayaan, Kadir Serawak resmi melaporkan keduanya ke pihak kepolisian.
Serawak menilai aksi yang dilakukan pasutri tersebut sudah melampaui batas dan masuk dalam kategori main hakim sendiri yang berujung pada tindak pidana penganiayaan terhadap anak.
“Sebagai orang tua korban, tentu saya tidak terima anak kandung saya dianiaya oleh Subhan Palisoa dan istrinya Wirza Wasahua. Apalagi saat kejadian saya tidak berada di rumah. Prinsipnya, saya tetap menempuh jalur hukum,” tegas Serawak, Kamis (28/05/2026).
Direktur Media Investigasimaluku.com itu mengungkapkan, bukan hanya anaknya yang menjadi korban kekerasan, tetapi juga dua anak lainnya berinisial SP dan TS.
Menurutnya, tindakan pasutri tersebut telah melanggar hukum positif di Indonesia dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan.
“Penganiayaan terhadap anak ancamannya berat. Apalagi kekerasan itu menyebabkan luka pada korban. Pelaku bisa dipidana penjara dan dikenakan denda besar,” ujarnya.
Serawak menegaskan, jika memang terdapat persoalan antar anak, langkah yang seharusnya ditempuh adalah melapor kepada orang tua, tokoh masyarakat, atau menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang, bukan malah melakukan kekerasan fisik.
“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak perlindungan khusus sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Ia bahkan menyentil dugaan adanya sikap arogan dari pihak terlapor.
“Saya dengar mereka bicara kalau punya banyak orang besar di Polda Maluku. Saya ingin lihat apakah hukum benar-benar tajam ke bawah atau tetap berlaku sama untuk semua,” tandasnya.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (22/05/2026) sekitar pukul 10.00 WIT di halaman SMP Negeri 11 Huamual.
Saat itu, anak Subhan Palisoa berinisial ARP berbincang dengan korban SP. Dalam percakapan tersebut, ARP diduga menghina orang tua korban RTW dengan menyebut wajah orang tuanya “penyakitan”.
Tak terima keluarganya dihina, korban RTW kemudian menanyakan kembali ucapan tersebut kepada ARP dan SP, namun tidak mendapat respons.
Sekitar pukul 10.15 WIT, sepulang sekolah, RTW kembali meminta klarifikasi kepada ARP. Namun ARP justru menyangkal ucapannya hingga memicu emosi korban yang kemudian menampar ARP.
Insiden itu berlanjut ketika korban TS ikut tersulut emosi karena disebut bergigi ompong, sehingga memukul ARP. Sementara korban MS juga memukul ARP lantaran buku catatan Matematikanya diduga disobek oleh ARP.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke rumah Kepala SMP Negeri 11 Huamual, Raihan Mahu, S.Pd, sekitar pukul 14.30 WIT untuk dilakukan mediasi.
Namun situasi justru berubah ricuh. Di lokasi itu, Subhan Palisoa diduga melayangkan pukulan ke tubuh korban TS hingga mengenai bagian telinga, mulut, dan badan korban.
Ironisnya, aksi kekerasan tersebut diduga terjadi di depan Kepala Sekolah Raihan Mahu beserta sejumlah guru, namun tidak ada tindakan tegas untuk menghentikan penganiayaan.
Sikap diam pihak sekolah kini turut menjadi sorotan publik. Pasalnya, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru dinilai gagal melindungi siswa dari tindakan kekerasan.
Kasus ini kini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya terkait perlindungan anak dan dugaan pembiaran kekerasan di lingkungan pendidikan.(SLP)

