Piru,iNewsUtama.com--Upaya pelaporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menuai sorotan setelah adanya dugaan respons tidak profesional dari aparat penegak hukum.
Akademisi sekaligus aktivis anti korupsi Maluku, Nurjannah Rahawarin, mengaku kecewa setelah berkomunikasi langsung dengan Kanit Tipikor Polres SBB berinisial Djunaidi terkait rencana pelaporan dugaan korupsi tersebut.
Menurut Nurjannah, dirinya justru diarahkan untuk menunda laporan ke Polres SBB dengan alasan keterbatasan anggaran penanganan perkara.
“Ibu, alangkah baiknya karena dana kita terbatas, saran saya langsung ke kejaksaan. Kalau lewat polres, bisa saja harus antre sampai tahun depan,” ungkap Nurjannah menirukan pernyataan oknum Kanit Tipikor tersebut.
Pernyataan itu dinilai memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen dan profesionalitas aparat dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara.
Nurjannah menegaskan, alasan keterbatasan anggaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda ataupun mengabaikan laporan masyarakat.
“Ini bukan persoalan bisa atau tidak bisa, tapi soal kemauan dan tanggung jawab. Kalau laporan masyarakat harus menunggu anggaran, lalu di mana letak keseriusan penegakan hukum?” tegasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam sistem penegakan hukum, di mana penanganan kasus bergantung pada kondisi anggaran, bukan pada urgensi dan kepentingan publik.
Selain itu, Nurjannah juga menyoroti potensi hilangnya barang bukti apabila penanganan kasus terus mengalami penundaan. Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menghilangkan maupun memanipulasi bukti.
Atas kejadian tersebut, Nurjannah mendesak pimpinan Polri, khususnya Kapolda Maluku, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Unit Tipikor Polres SBB.
Ia menilai sikap yang ditunjukkan oknum Kanit Tipikor tersebut tidak sejalan dengan semangat program PRESISI Polri yang mengedepankan profesionalitas, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Nurjannah meminta agar Kapolda Maluku segera melakukan evaluasi internal, memberikan klarifikasi resmi kepada publik, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran etik maupun profesionalitas dalam penanganan laporan masyarakat.
“Kami tidak ingin hukum menjadi lemah hanya karena alasan anggaran. Korupsi adalah kejahatan serius, dan penanganannya harus serius,” tutupnya.

