Maluku Tenggara,iNewsUtama.com--Dugaan penyimpangan anggaran pembayaran honorarium Raja Negeri (Pemangku Adat) di Kabupaten Maluku Tenggara kembali mencuat ke publik. Sejumlah Raja Negeri dilaporkan tidak menerima hak mereka sejak tahun anggaran 2012 hingga 2026, meskipun anggaran tersebut disebut telah dialokasikan dalam APBD melalui Dinas Kebudayaan.
Permasalahan ini semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa sebagian pihak justru telah menerima pembayaran honorarium, termasuk adanya indikasi pembayaran kepada pihak yang belum memiliki status sah secara administratif sebagai Raja Negeri. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan ganda (double payment) oleh oknum tertentu.
Raja Maur Ohoiwut Watlar, Kecamatan Kei Besar, Theodorius Rahail, mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah Raja Negeri pernah melayangkan surat somasi kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Bupati Maluku Tenggara, serta Inspektorat Daerah terkait hak-hak para Raja yang belum dibayarkan. Namun, hingga kini surat tersebut disebut tidak mendapat tanggapan yang memadai.
"Jika benar hak-hak Raja Negeri tidak dibayarkan selama bertahun-tahun meskipun anggarannya tersedia, maka perlu ada penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya juga telah dibahas dalam forum hearing bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara. Namun, belum adanya tindak lanjut yang dianggap konkret dari pihak pemerintah daerah memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat adat dan pihak pelapor.
Theodorius Rahail, yang mengaku telah memenangkan perkara terkait statusnya hingga tingkat Mahkamah Agung, kini meningkatkan pengaduan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Selain itu, laporan juga disebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Presiden Republik Indonesia.
Menurut pelapor, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Maluku, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi serta potensi kerugian keuangan negara. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berada pada tahap penanganan aparat penegak hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tersebut.
Para pelapor merujuk pada sejumlah regulasi yang dinilai relevan dalam kasus ini, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta berbagai ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, mereka juga menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari kepastian hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Masyarakat adat Kei berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan tersebut secara transparan dan profesional. Mereka menilai kejelasan penanganan kasus ini penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
"Jika hukum masih memiliki wibawa, maka kasus ini tidak boleh berhenti di meja penyelidikan," ujar salah satu sumber pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas Kebudayaan, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan pelapor. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini.(RN-iNutGroup)
Catatan redaksi: Karena kasus ini masih berupa dugaan dan proses hukum berjalan, penting untuk menggunakan istilah seperti "diduga", "indikasi", dan "menurut pelapor" serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan.

