Notification

×

Iklan



Iklan



Kabid LH LSM AMPEL Bantah Tudingan terhadap Kepala BPKAD Kota Ambon

Senin, 09 Maret 2026 | Maret 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-09T20:27:15Z




AMBON,iNewsUtama.com--Ketua Bidang Lingkungan Hidup LSM Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPEL) Kota Ambon, Yopi Selano Mato, membantah sejumlah tudingan yang dilayangkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023–2024.

Mato menegaskan, tuduhan yang disampaikan oleh salah satu media online di Kota Ambon tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan dinilai sebagai pernyataan tanpa bukti.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon selama ini telah berupaya maksimal melakukan perbaikan dalam sistem tata kelola keuangan daerah sesuai kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Informasi yang disampaikan itu tidak benar. Pemerintah Kota Ambon terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan agar berjalan sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku di setiap OPD,” kata Mato kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan, pemberitaan maupun informasi yang berkembang di media sosial terkesan membentuk opini publik seolah-olah dana yang digunakan tidak sesuai sasaran dan dipakai untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Padahal, lanjutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan secara pribadi oleh oknum di lingkup Pemerintah Kota Ambon.

“Tuduhan itu merupakan bentuk fitnah dan pencemaran nama baik karena menyerang pribadi Kepala BPKAD tanpa bukti kuat ataupun dokumen resmi dari lembaga negara yang berwenang,” tegasnya.

Mato juga menjelaskan, dana yang dipersoalkan pada dasarnya telah digunakan sesuai kebutuhan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.

Selain itu, selisih belanja barang yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diberitakan sebelumnya, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Ambon.

Ia menambahkan, pada periode waktu yang dipersoalkan tersebut, Yopi Selano bahkan belum menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Ambon. Karena itu, tuduhan dan desakan agar Kepala BPKAD bertanggung jawab dinilai keliru dan salah alamat.

“Dana itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan bagian dari kewajiban pemerintah kota untuk membiayai kebutuhan operasional OPD sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Mato pun meminta pihak-pihak yang menuding agar dapat membuktikan tuduhan tersebut dengan data dan fakta yang jelas. Menurutnya, tuduhan tanpa dasar hanya akan menimbulkan fitnah dan merusak reputasi seseorang di ruang publik.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Jangan sampai masyarakat terpengaruh oleh penggiringan opini yang menyesatkan sehingga menimbulkan persepsi buruk terhadap kinerja Pemerintah Kota Ambon,” tutupnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update