Notification

×

Iklan



Iklan



Warga Kota Ambon Resah, Oknum ASN Diduga Serobot Lahan Bersertifikat

Sabtu, 28 Februari 2026 | Februari 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-28T13:48:55Z

 



Ambon,iNewsUtama.com--Warga Kelurahan Benteng, Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mengaku resah dan geram atas dugaan penyerobotan lahan pekarangan milik mereka oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lahan yang dipermasalahkan diketahui telah memiliki sertifikat resmi serta dokumen pelepasan hak dari pemerintah desa dan pertanahan Kota Ambon. Merasa haknya dirampas, warga pun melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Negeri Amahusu untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah tersebut merupakan milik tetangga di sekitar rumah oknum ASN dimaksud dan juga merupakan bekas lokasi pembangunan masjid yang telah tercatat secara resmi atas nama pemilik sah. Namun, oknum ASN yang diketahui berinisial YS itu mengklaim sebagian lahan di depan samping rumahnya sebagai miliknya dengan dalih memiliki “satu kintal tanah” di lokasi tersebut.

Salah satu warga RT 001/RW 008 Kelurahan Benteng menyebutkan, oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD Negeri di Kota Ambon itu kerap berselisih dengan warga sekitar terkait persoalan lahan tersebut.

“Masalah ini sudah sering terjadi dan bahkan pernah dibahas di tingkat desa. Namun yang bersangkutan tetap tidak puas meskipun sudah dijelaskan oleh pihak desa,” ungkap warga tersebut, Sabtu (28/2/2026).

Warga menilai sikap yang ditunjukkan oknum ASN tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang abdi negara, terlebih sebagai tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

“Sebagai ASN dan guru, seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah memaksakan kehendak untuk mengambil hak orang lain,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pegawai Pemerintah Negeri Amahusu yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak desa telah berulang kali menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa sertifikat tanah hanya dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan, bukan oleh pemerintah desa.

“Kami sudah jelaskan bahwa sertifikat itu sah dan hanya pengadilan yang bisa membatalkannya. Tapi yang bersangkutan tetap ngotot,” ujarnya.

Warga yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut menyatakan bahwa persoalan ini belum dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Mereka mengaku dirugikan secara moral maupun materiil karena tidak dapat secara leluasa membangun dan beraktivitas di atas tanah milik sendiri.

“Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon dan Wali Kota Ambon untuk segera menegur oknum ASN tersebut,” kata warga.

Mereka juga menegaskan, jika tidak ada respons dari Pemerintah Kota Ambon maupun Dinas Pendidikan, maka jalur hukum akan menjadi langkah terakhir yang ditempuh.

“Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan atau premanisme. Baik masyarakat maupun pemerintah wajib tunduk pada hukum,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum ASN yang dilaporkan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kelurahan Benteng, Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update