Notification

×

Iklan



Iklan



Sengketa Lahan AL Tawiri, DPRD Ambon Tegaskan Bukan Ranah Legislatif: Silakan Tempuh Jalur Pengadilan

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T11:12:53Z

 



AMBON -iNewsUtama.com Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan sengketa kepemilikan lahan di kawasan Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Tawiri bukan merupakan kewenangan lembaga legislatif. Persoalan tersebut dinilai murni ranah hukum perdata yang harus diselesaikan melalui pengadilan.


Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Ambon, Zeth Pormes, usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama keluarga Lontor di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (5/2/2026).

Menurut Pormes, DPRD hanya berperan memfasilitasi aspirasi masyarakat secara administratif, bukan memutuskan sengketa hak kepemilikan tanah.


“Kalau merasa tanah itu milik mereka, jangan melapor ke DPR lagi. Langsung ajukan gugatan ke pengadilan. Hanya putusan pengadilan yang bisa membatalkan sertifikat hak pakai Angkatan Laut,” tegasnya kepada awak media.


Legalitas Diakui Sah

Berdasarkan penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan tersebut saat ini telah berstatus Sertifikat Hak Pakai atas nama Angkatan Laut. Seluruh proses pengadaan hingga penerbitan sertifikat disebut telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak memiliki cacat administrasi.

“Di atas lahan tersebut sudah terbit sertifikat hak pakai atas nama Angkatan Laut. Semua proses menurut BPN sah. Ini negara, semua dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Pormes.


Kronologi Pengalihan Lahan

Dalam rapat, turut diungkap alur kepemilikan lahan sebelum dikuasai Angkatan Laut. Awalnya, lahan tersebut berstatus sertifikat hak milik dan dijadikan agunan ke bank. Namun karena debitur gagal membayar, bank melelang aset tersebut.

Lahan kemudian dibeli oleh seorang warga bernama Siong sebagai pemenang lelang. Selanjutnya, Angkatan Laut membeli lahan tersebut dari pemenang lelang sebelum memulai pembangunan kawasan pangkalan.


Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi klaim keluarga Lontor yang menyebut tanah itu sebagai milik leluhur mereka, DPRD menilai penyelesaian hanya bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.

Pormes juga mempertanyakan mengapa pihak pengklaim tidak mengajukan keberatan saat proses pengadaan dan pembayaran lahan dilakukan di masa lalu.


“Kalau memang ada bukti kuat, silakan dibawa ke pengadilan. Itu satu-satunya jalur hukum yang sah,” katanya.

DPRD Ambon menegaskan, lembaganya tidak memiliki kewenangan membatalkan sertifikat atau memutuskan sengketa kepemilikan tanah, sehingga penyelesaian akhir sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan.(Olvi.M)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update