Notification

×

Iklan



Iklan



PT Harita Grup Dinilai Abaikan Hak Ahli Waris: Kuasa Hukum Desak Gubernur Maluku Utara Selesaikan Hak Warga

Rabu, 18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T19:45:51Z


 


Ambon, iNewsUtama.com — Kuasa hukum warga Desa Soligi menuding manajemen PT Harita Group mengabaikan kewajiban membayar ganti rugi atas pengrusakan lahan milik ahli waris keluarga Alwani. Pernyataan itu disampaikan oleh Sutriono Mohamadi, yang mewakili warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Sutriono menyebutkan bahwa pihak keluarga telah melakukan aksi damai beberapa hari lalu di sekitar areal pelabuhan dan bandara untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas penyerobotan lahan serta pengrusakan tanaman produktif—termasuk 122 pohon pala dan sejumlah durian. Menurutnya, manajemen perusahaan sebenarnya pernah mengakui kepemilikan lahan tersebut, yang dibuktikan melalui surat keterangan tanah dari kepala desa dan keterangan saksi di lokasi.

Kuasa hukum itu menilai tindakan perusahaan sebagai pelanggaran serius. Ia menyebutkan bahwa perbuatan itu merupakan bentuk kejahatan yang melanggar ketentuan pidana terkait penguasaan dan penyoroban lahan, dan menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata. Jika perlu, pihaknya akan melibatkan lembaga hak asasi manusia dan berbagai LSM untuk memperjuangkan hak ahli waris.

Dalam tuntutannya, Sutriono juga mendesak agar Serly Laos turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara konkret dan tegas. Ia memperingatkan bahwa bila tuntutan tidak diindahkan, keluarga ahli waris akan terus melakukan aksi damai di kantor CSR perusahaan dan lokasi-lokasi strategis hingga mendapat keadilan.

Selain itu, Sutriono menuntut pemeriksaan terhadap staf perusahaan yang diduga memprovokasi benturan antara warga dan pihak keamanan, dan menyerukan agar Polda Maluku Utara segera memeriksa nama-nama yang diduga terlibat.

Sutriono, yang juga aktif sebagai pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), menyatakan bakal mengerahkan para kadernya ke jalan bila penyelesaian tidak tercapai. “Semua langkah akan kami tempuh, termasuk menggalang dukungan LSM dan HAM, serta demonstrasi berjilid-jilid sampai hak kami dipenuhi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Harita Group belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan dan tuntutan keluarga ahli waris. iNewsUtama.com akan memperbarui laporan jika ada respons dari perusahaan atau perkembangan dari pihak berwenang.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update