Ambon,iNewsUtama.com--Penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, oleh tim Polres Buru bersama Satgas Provinsi Maluku beberapa bulan lalu menuai sorotan publik. Langkah tersebut dinilai tebang pilih karena tidak menyentuh lokasi tambang ilegal lain, khususnya tambang sinabar di Desa Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ketua Aliansi Peduli Lingkungan (Ampel) Provinsi Maluku, Kuba Boinaur, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku yang dianggap tidak adil dalam melakukan penertiban.
Menurutnya, pemerintah hanya fokus menertibkan Gunung Botak, sementara aktivitas tambang ilegal di Sinabar justru dibiarkan beroperasi.
“Kenapa harus pilih kasih? Kalau mau dirazia dan ditertibkan, seharusnya semua lokasi. Jangan hanya Gunung Botak, sementara tambang sinabar dibiarkan,” tegas Kuba dengan nada kesal.
Ia bahkan menduga ada oknum tertentu yang sengaja melindungi aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, para penambang di lokasi Sinabar disebut-sebut dipungut retribusi sebesar Rp100 ribu per orang setiap minggu yang diklaim sebagai kas desa.
Selain itu, Kuba juga menyoroti dugaan maraknya peredaran bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi tambang tanpa pengawasan ketat dari aparat setempat.
“Penarikan retribusi itu terjadi rutin. Bahkan peredaran B3 juga marak, tapi tidak pernah ada razia. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya.
Kuba menambahkan, orientasi pengelolaan tambang seharusnya tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, melainkan dikelola secara legal dan berkelanjutan agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Ia mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Dinas ESDM segera turun tangan menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut guna mencegah potensi pencemaran lingkungan.
“Kalau dibiarkan, kami menduga ada setoran siluman. Pemerintah wajib intervensi demi melindungi warga dan lingkungan,” tegasnya.
Ampel juga menyinggung Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah perizinan serta Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM yang menjadi dasar penataan wilayah pertambangan.
Kuba menilai, pembiaran tambang Sinabar sama saja dengan mengabaikan instruksi Presiden untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
Jika tidak ada tindakan tegas, pihaknya mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Dinas ESDM Provinsi Maluku.
“Kalau tidak segera ditertibkan, kami akan konsolidasi dan turun aksi,” ancamnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum pertambangan di Maluku. Ampel berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.(iNut)

