AMBON – iNewsUtama.com — Langkah cepat Kepala Desa Waiheru, Usman Ely, dalam menindaklanjuti dugaan pembuangan material longsoran ke Sungai Waiheru mendapat apresiasi dari Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI).
Fungsionaris PAMALI, Ayub, menilai tindakan Usman Ely yang langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut menunjukkan bentuk kepemimpinan desa yang responsif dan berpihak pada kepentingan lingkungan serta keselamatan warga.
Menurutnya, tindakan cepat tanpa menunggu tekanan publik mencerminkan komitmen pemerintah desa dalam menjaga ruang hidup masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi merusak lingkungan.
“Langkah yang diambil Kepala Desa Waiheru patut diapresiasi. Ini menunjukkan keberanian dan tanggung jawab moral seorang pemimpin desa dalam melindungi sungai yang menjadi urat nadi kehidupan warga,” ujar Ayub kepada media, Selasa (11/2/2026).
Ia menegaskan, sungai bukan sekadar saluran air, tetapi aset ekologis bersama yang harus dijaga secara kolektif. Karena itu, setiap bentuk pembuangan material, limbah, maupun sampah ke sungai tidak boleh ditoleransi.
Ayub juga mendorong agar langkah awal yang dilakukan pemerintah desa tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum dan dinas teknis terkait, untuk memastikan adanya kejelasan tanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
“Alasan tidak tahu menahu tidak bisa dijadikan tameng. Secara hukum, tanggung jawab tetap melekat pada pihak pemberi pekerjaan. Ini penting agar ada efek jera dan tidak terulang kembali,” tegasnya.
PAMALI berharap ketegasan pemerintah Desa Waiheru menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kota Ambon dalam merespons setiap ancaman terhadap lingkungan. Langkah tersebut juga diharapkan menjadi sinyal bahwa masyarakat dan pemerintah desa tidak akan tinggal diam terhadap praktik perusakan ruang hidup.

