Notification

×

Iklan



Iklan



Oknum Pokja SBT: Sarif tahudu di duga Ator proyek untuk CV Berkah Vairatars Abadi miliknya

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T11:43:28Z

 


Ambon,iNewsUtama.com--Dugaan praktik monopoli dan kolusi mewarnai proses lelang proyek di lingkup pokja kabupaten seram bagian timur pada tahun 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat peduli lingkungan Maluku dan LSM HAM, menyoroti kemenangan CV Berkah Vairatars Abadi yang di duga milik Sarif tahudu yang di kelola oleh keluarga, yang memenangkan sejumlah tender proyek di lingkup pokja SBT.

Proses tender yang diunggah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga telah atur sedemikian rupah untuk memenangkan CV Berkah Vairatars abadi.  perusahaan yang terafiliasi dengan salah satuh oknum pegawai Pokja yakni Sarif tahudu untuk saling mendukung dalam memenangkan penawaran tender proyek.

Ketua HAM maluku,Gani K , menyebut praktik tersebut bertujuan mengondisikan pemenang sejak sebelum tender dibuka. “Sistem ini merugikan pelaku usaha dan masyarakat. Tender seharusnya sehat agar pekerjaan berkualitas,” kata Gani , selasa 24/2/2026

LSM mencatat, perusahan CV Berkah Vairatars abadi untuk tahun 2025 saja,  memenangkan sejumlah proyek di kabupaten seram bagian timur di antaranya:

Rehab berat Sd negeri 15 pulau gorom, pemasangan paving blok kantor dinas PUPR,  pengadaan mebel meja/kursi SD negeri 8 pulau gorom, rehabilitasi rumah jabatan sekda, pembangunan jalan setapak desak engles, rehabilitasi ruang kerja sekda, rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD negeri 3 Tutuk tolu,belanja bantuan seragam sekolah, rehab berat SD negeri 2 werinama, rekontruksi bangun talud penahan ombak desa kiltai dan Masi banyak lainya, ungkapnya .

Temuan serupa disampaikan oleh aliasi masyarakat peduli lingkungan Maluku Indonesia (AMPEL) Kuba boinaur. Ketua, mengungkap Bahwa CV tersebut diduga menguasai sedikitnya 20 paket proyek, baik tender maupun pengadaan langsung, di berbagai dinas pada tahun anggaran 2025.

Salah satu perusahaan yang disebut terafiliasi, CV Berkah Vairatars abadi, memenangkan puluhan paket pekerjaan dalam kurung waktu satu tahun, yakni 2025, meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi sejumlah proyek di kabupaten seram bagian timur.

Menurut kuba , praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya batas maksimal Sisa Kemampuan Paket (SKP) bagi penyedia jasa kategori kecil. “Aturannya hanya boleh lima paket, tapi ini sampai 20 paket. Modusnya memakai nama CV yang di duga milik keluarga, padahal dikendalikan oleh Sarif tahudu,” ujarnya.

Kuba menambahkan, dugaan kolusi melibatkan pokja dan LPSE dan jaringan penguasa daerah. Ia juga mencium adanya “komitmen fee” serta muatan politis,tambahnya.

Lebih lanjut ketua HAM Maluku, Gani K, menyebutkan bahwa, pengaturan proyek seperti ini terus berlanjut hingga saat ini, kebobrokan ini telah merugikan masyarakat, kami menduga ada unsur kesengajaan dari Pokja SBT untuk mempermainkan sistem tender, sehingga dengan muda mereka leluasa menentukan pemenang tender, tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, panitia lelang maupun pimpinan Pokja dan LPSE kabupaten seram bagian timur belum memberikan tanggapan. Pesan singkat di sampaikan ke salah satu pegawai Pokja untuk di sampaikan ke Sarif tahudu untuk memberikan klarifikasi, namun beliau sampaikan zg ada kapasitas sampe di situh, pungkasnya.(RN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update