Notification

×

Iklan



Iklan



Oknum Pokja SBT Diduga Atur Proyek untuk CV Berkah Vairatars Abadi Miliknya Sendiri

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T14:46:49Z



Ambon, iNewsUtama.comDugaan praktik monopoli dan kolusi kembali mencoreng proses lelang proyek di lingkup Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2025. Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni LSM Peduli Lingkungan Maluku (AMPEL) dan LSM HAM Maluku, menyoroti kemenangan beruntun CV Berkah Vairatars Abadi yang diduga terafiliasi dengan salah satu oknum pegawai Pokja, Sarif Tahudu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses tender yang diunggah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diduga telah diatur sedemikian rupa untuk mengamankan kemenangan CV Berkah Vairatars Abadi. Perusahaan tersebut disebut-sebut dikelola oleh keluarga Sarif Tahudu dan kerap memenangkan sejumlah proyek besar di daerah itu.

Ketua HAM Maluku, Gani K., menilai praktik tersebut telah mengondisikan pemenang proyek bahkan sebelum tender resmi dibuka.

“Sistem seperti ini jelas merugikan pelaku usaha dan masyarakat. Tender harusnya sehat agar hasil pekerjaan berkualitas,” tegas Gani saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).

LSM HAM mencatat, sepanjang tahun 2025 CV Berkah Vairatars Abadi berhasil memenangkan berbagai proyek strategis di Kabupaten Seram Bagian Timur, antara lain:
rehabilitasi berat SD Negeri 15 Pulau Gorom, pemasangan paving blok kantor Dinas PUPR, pengadaan mebel meja dan kursi untuk SD Negeri 8 Pulau Gorom, rehabilitasi rumah jabatan Sekda, pembangunan jalan setapak Desa Kengles, serta rehabilitasi ruang kerja Sekda.
Selain itu, perusahaan ini juga mengerjakan proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negeri 3 Tutuk Tolu, belanja bantuan seragam sekolah, rehab berat SD Negeri 2 Werinama, hingga pembangunan talud penahan ombak di Desa Kiltai, dan banyak proyek lainnya.

Temuan serupa disampaikan Ketua AMPEL, Kuba Boinaur. Ia mengungkapkan bahwa CV Berkah Vairatars Abadi menguasai sedikitnya 20 paket proyek baik tender maupun pengadaan langsung di berbagai dinas pada tahun anggaran 2025.

“Aturannya, penyedia jasa kategori kecil hanya boleh menang maksimal lima paket sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tapi ini sampai 20 paket. Modusnya memakai nama CV keluarga, padahal dikendalikan oleh Sarif Tahudu,” ungkap Kuba.

Kuba juga menduga adanya keterlibatan Pokja, LPSE, serta jaringan penguasa daerah dalam praktik ini. Ia bahkan menyinggung adanya indikasi “komitmen fee” dan muatan politis dalam pembagian proyek.

Sementara itu, Ketua HAM Maluku, Gani K., kembali menegaskan bahwa praktik pengaturan proyek seperti ini terus terjadi hingga saat ini.

“Kebobrokan sistem tender ini jelas merugikan masyarakat. Kami menduga Pokja SBT sengaja mempermainkan sistem agar mereka bisa menentukan pemenang sesuai keinginan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, panitia lelang, pimpinan Pokja, maupun pengelola LPSE Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dikirim kepada salah satu pegawai Pokja untuk diteruskan kepada Sarif Tahudu juga belum mendapat jawaban. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyampaikan singkat bahwa dirinya “tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.”

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update