Ambon, iNewsUtama.com – Dua pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni LSM Pelopor Maluku dan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Maluku (AMPEL), menyoroti keterlambatan penyelesaian proyek peningkatan jalan lingkar Nusalaut dan pembangunan irigasi Sariputih yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku pada Tahun Anggaran 2025.
Kedua proyek tersebut belum tuntas meski masa kontrak telah berakhir sejak Desember 2025.
Ketua LSM Pelopor Maluku, Dayat Wara Wara, menegaskan bahwa proyek irigasi Sariputih yang menggunakan dana Inpres Tahun 2025 dengan anggaran senilai Rp18 miliar masih berlanjut hingga kini tanpa adanya adendum perpanjangan kontrak.
“Keterlambatan pekerjaan dua proyek pemerintah ini menunjukkan lemahnya pengawasan dinas terkait terhadap pelaksanaan proyek,” ujar Dayat kepada media ini, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, proyek-proyek tersebut bersumber dari APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak mencapai puluhan miliar rupiah. Namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan bersama LSM AMPEL Maluku pada awal Februari 2026, kedua proyek itu belum rampung seratus persen.
“Di sejumlah titik, pekerjaan saluran irigasi masih berlangsung. Begitu juga proyek jalan lingkar Nusalaut yang belum tuntas secara keseluruhan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua LSM AMPEL Maluku, Kuba Boinaur, menilai keterlambatan tersebut tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, adendum kontrak hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu seperti perubahan desain, penambahan volume pekerjaan, atau adanya bencana alam.
“Proyek jalan dengan anggaran belasan miliar rupiah dan waktu kerja sekitar enam bulan seharusnya selesai tepat waktu. Fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan masih berjalan hingga Februari, ini indikasi lemahnya perencanaan dan pengawasan,” tegas Kuba.
Dayat menambahkan, keterlambatan penyelesaian proyek berdampak langsung terhadap asas manfaat karena masyarakat belum dapat menikmati hasil pembangunan tersebut, meski dana negara telah digunakan.
“Ini menyangkut uang negara yang sudah keluar, tapi manfaatnya belum dirasakan masyarakat. Infrastruktur dibangun untuk rakyat, bukan hanya demi serapan anggaran atau laporan administratif semata,” ujarnya.
Ia menegaskan, tanggung jawab atas keterlambatan tidak hanya berada pada kontraktor pelaksana, tetapi juga pada satuan kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat terkait, serta konsultan pengawas yang berperan dalam perencanaan dan pengendalian proyek.
“Kami mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan transparan, termasuk penelusuran penyebab keterlambatan serta penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kedua pimpinan LSM tersebut.
Keduanya juga mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku dan Kantor Gubernur Maluku jika permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti.
Selain itu, LSM Pelopor dan AMPEL berencana melaporkan temuan mereka kepada Inspektorat Provinsi Maluku, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku untuk dilakukan pemeriksaan aspek kepatuhan dan realisasi fisik pekerjaan.
“Kami tidak menuduh adanya korupsi, namun menyoroti fakta keterlambatan, kepatuhan terhadap kontrak, dan hak masyarakat atas manfaat infrastruktur yang belum terpenuhi. Kadis PUPR, Kabid Bina Marga, dan PPK harus bertanggung jawab,” tutup Dayat.
Kedua pimpinan LSM tersebut menegaskan akan terus mengawal setiap proyek infrastruktur yang dibiayai dari APBN dan APBD agar selesai tepat waktu, tepat mutu, serta benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Maluku.

