Ambon, iNewaUtama.com – Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan ruang kelas SD Negeri 3 Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, kembali mencoreng dunia pendidikan di daerah tersebut. Sorotan publik mengarah pada pembangunan ruang kantor sekolah yang hanya dibangun setengah permanen, atau sebagian menggunakan dinding papan, oleh CV Berkah Fairatars Abadi. Proyek ini diduga kuat sarat praktik mark-up anggaran serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek pembangunan gedung SD Negeri 3 Tutuk Tolu ini dikabarkan menggunakan anggaran tahun 2025 yang bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dan dikelola oleh Dinas Pendidikan setempat. Berdasarkan informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Berkah Fairatars Abadi dengan nilai kontrak mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, fakta di lapangan jauh dari kata memuaskan. Pekerjaan pembangunan gedung yang seharusnya menjunjung kualitas dan keamanan justru dinilai asal-asalan. Bahan bangunan yang digunakan diduga tidak sesuai dengan standar teknis pembangunan gedung sekolah.
“Seharusnya pembangunan itu menggunakan tiang besi yang berkualitas, tetapi malah dipakai tiang kayu. Bahan seperti ini mudah rapuh dan rusak dimakan rayap. Ini jelas tidak akan bertahan lama,” ungkap salah satu warga di lokasi.
Warga tersebut juga mengeluhkan kurangnya perhatian dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur terhadap kondisi pendidikan di wilayah mereka.
“Selama ini aktivitas pendidikan di sekolah ini jauh dari sempurna. Kami jarang diperhatikan oleh dinas. Mereka jarang turun langsung untuk melihat kondisi sekolah dan kebutuhan para guru maupun siswa,” tambahnya saat dikonfirmasi wartawan inewsutama.com melalui sambungan telepon.
Upaya konfirmasi terhadap pihak CV Berkah Fairatars Abadi guna memastikan kebenaran dokumen RAB dan pelaksanaan pembangunan belum berhasil dilakukan. Demikian pula, klarifikasi yang diminta kepada pihak Kepala Sekolah SD Negeri 3 Tutuk Tolu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur belum mendapatkan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Salah satu warga setempat, MR, mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT), Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.
“Ini anggaran negara. Jika benar ada penyimpangan, maka ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap publik, khususnya anak-anak bangsa yang berhak atas fasilitas pendidikan yang layak. Kami akan terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas MR, Jumat (27/2/2026).
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur. Publik menilai perlu adanya audit independen serta pengawasan ketat dari Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, agar setiap proyek pembangunan sekolah benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan mutu kerja.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi di sektor pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur.

