Notification

×

Iklan



Iklan



WaliKota Ambon Tegaskan Mekanisme Pembayaran Air Bersih Sesuai Perda dan Prinsip Usaha PDAM

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-28T05:50:07Z

AMBON, iNewsUtama.com--Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa layanan air bersih yang dikelola oleh Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan jasa layanan publik berbasis usaha, sehingga masyarakat tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat diwawancarai di sela-sela kegiatan Wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, (28/01/2026). menanggapi berbagai opini publik terkait pembayaran pemasangan dan pemakaian air bersih di Kota Ambon.

Menurut Wattimena, PDAM adalah perusahaan daerah yang bekerja dengan prinsip bisnis untuk menjamin keberlanjutan layanan air bersih. Oleh karena itu, biaya yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional.

“PDAM itu perusahaan daerah, dia bekerja secara bisnis. Masyarakat membayar bukan tanpa alasan, tapi untuk biaya pipa, mesin, perawatan jaringan, dan upah tenaga kerja,” jelasnya.

Ia mencontohkan bahwa seperti halnya pedagang bakso yang membayar retribusi pasar agar dapat berjualan, maka pembayaran air bersih juga menjadi mekanisme agar layanan dapat terus berjalan dan dikembangkan ke wilayah lain.

Wattimena juga menjelaskan perbedaan antara pajak dan retribusi. Pajak merupakan kewajiban masyarakat kepada pemerintah untuk pembangunan umum, sedangkan retribusi dibayarkan agar layanan tertentu seperti air bersih dapat terus tersedia dan berkualitas.

“Kalau retribusi PDAM, itu supaya ada uang untuk perbaiki mesin kalau rusak, bangun jaringan baru, dan perluas pelayanan ke tempat lain. Kalau masyarakat hanya mau terima air tanpa mau bayar, lalu dari mana PDAM bisa jalan?” tegasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemasangan sambungan rumah bisa digratiskan apabila terdapat program khusus dengan sumber pendanaan tertentu, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun pihak ketiga.

“Kalau ada program yang sumber dananya tersedia untuk pasang gratis ke rumah-rumah, itu bisa. Tapi di luar program, semuanya harus sesuai aturan dan hitam di atas putih,” tambahnya.

Wali Kota menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa akses air bersih adalah hak masyarakat, namun pengelolaannya tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan keuangan agar layanan dapat berkelanjutan dan adil bagi semua. (Utama)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update