Ambon, iNewsutama.com — Perjuangan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan kini memasuki fase paling krusial: berhadapan langsung dengan realitas fiskal nasional yang sedang defisit.
Di tengah keterbatasan ruang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tuntutan pengakuan karakteristik geografis provinsi kepulauan tidak lagi semata soal legitimasi politik. Persoalan mendasar kini bergeser pada satu pertanyaan fundamental: dari mana uangnya berasal.
Data APBN menunjukkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, postur belanja negara secara konsisten berada di atas pendapatan. Defisit anggaran telah menjadi kondisi struktural, bukan lagi situasional. Dalam konteks itu, setiap kebijakan baru yang berimplikasi anggaran—termasuk RUU Kepulauan—harus berhadapan dengan pagar fiskal yang semakin ketat.
Substansi RUU Kepulauan menuntut penguatan pelayanan publik lintas pulau, transportasi laut, logistik dasar, hingga pengawasan wilayah. Semua itu berbiaya tinggi dan tidak mungkin dijalankan hanya dengan pendekatan normatif tanpa dukungan fiskal memadai.
Namun, fakta lain juga tak terbantahkan: APBN saat ini tidak memiliki ruang untuk menambah skema anggaran baru secara signifikan. Pemerintah pusat terikat pada disiplin fiskal, pembiayaan utang, dan prioritas nasional yang sudah ditetapkan. Karena itu, gagasan mengenai dana khusus kepulauan atau alokasi persentase tertentu dari APBN, meski ideal secara politis, menghadapi hambatan besar secara teknokratis.
Reformasi DAU–DAK Jadi Jalan Tengah
Dalam situasi demikian, reformasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) muncul sebagai opsi paling realistis sekaligus strategis.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, dalam forum resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), menegaskan pentingnya langkah tersebut. Ia tidak menuntut penambahan APBN baru, melainkan perubahan cara negara menghitung keadilan fiskal.
“Formula DAU harus lebih mempertimbangkan luas wilayah laut. Ini bukan semata soal angka, tetapi soal keadilan bagi provinsi kepulauan yang memiliki tantangan pelayanan publik jauh lebih kompleks,” ujar Hendrik.
Pernyataan itu memperlihatkan arah baru dalam perjuangan RUU Kepulauan. Reformasi DAU–DAK bukan ekspansi anggaran, melainkan redistribusi anggaran. Total Transfer ke Daerah (TKD) tetap, namun rumus pembagiannya dikoreksi agar tidak lagi berpihak pada daratan semata.
Selama ini, formula DAU lebih banyak bertumpu pada variabel penduduk, luas daratan, dan kapasitas fiskal daerah. Laut—yang bagi provinsi kepulauan merupakan ruang hidup dan ruang pelayanan publik—nyaris tidak masuk dalam hitungan. Akibatnya, daerah kepulauan menanggung biaya pelayanan publik jauh lebih mahal dengan kapasitas fiskal yang terbatas.
Jika reformasi formula DAU–DAK dijalankan dengan mempertimbangkan luas laut, jumlah pulau berpenghuni, dan biaya layanan lintas pulau, konsekuensinya jelas: daerah kepulauan akan menerima porsi lebih besar, sementara daerah non-kepulauan berpotensi menerima lebih kecil.
Inilah titik sensitifnya. Reformasi ini tidak menambah uang, tetapi mengubah siapa yang menerima lebih dan siapa yang harus berkorban. Namun justru karena itu, langkah ini dinilai sebagai satu-satunya jalan yang masih mungkin ditempuh di tengah keterbatasan fiskal nasional.
Antara Regulasi dan Eksekusi
Bagi implementasi RUU Kepulauan, reformasi DAU–DAK menjadi jembatan kebijakan yang krusial. Undang-undang akan memberikan kerangka hukum dan mandat politik, sementara reformasi fiskal menjadi ruang eksekusi nyata di daerah.
Tanpa reformulasi transfer ke daerah, RUU Kepulauan berisiko menjadi regulasi normatif tanpa daya dorong anggaran. Dengan kata lain, saat ini RUU Kepulauan “terkunci” oleh realitas fiskal dan defisit APBN.
Reformasi DAU–DAK bukan pilihan ideal, melainkan pilihan yang tersedia. Ia bukan solusi instan, tetapi strategi bertahan agar semangat keadilan geografis tidak berhenti di meja perundingan anggaran.
Koreksi atas Bias Fiskal Lama
Perjuangan provinsi kepulauan sesungguhnya bukan soal meminta keistimewaan, tetapi upaya mengoreksi bias lama dalam kebijakan fiskal nasional. Ketika laut selama ini dianggap “gratis” dalam perhitungan negara, daerah kepulauan justru membayar mahal dalam pelayanan publik yang tersebar lintas pulau.
Di titik inilah reformasi fiskal bertemu dengan politik keadilan wilayah. Bukan dengan menambah APBN, tetapi dengan menghitung ulang Indonesia sebagaimana adanya — sebuah negara kepulauan, bukan negara daratan yang kebetulan memiliki laut. (Reporter Inewsutama.com)

