Ambon, iNewsUtama.com — Dugaan praktik pengalihan aset secara sepihak kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Sebanyak 26 unit rumah toko (ruko) diduga dialihkan secara tidak sah oleh Suryadi Sobirin saat menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku pada tahun lalu.
Pengalihan tersebut dinilai bermasalah karena ruko-ruko tersebut sebelumnya telah dikuasai oleh pemilik sah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) selama lebih dari dua dekade. Namun tanpa melalui proses hukum yang transparan dan tanpa putusan pengadilan, hak para pemilik diduga dirampas melalui kebijakan administratif.
Direktur Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Syahrul, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius dan berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum berat.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Jika benar 26 ruko dialihkan saat yang bersangkutan menjabat PLH Sekda, padahal pemiliknya mengantongi SHGB sah selama 20 tahun, maka ini adalah perampasan hak warga negara oleh kekuasaan,” tegas Syahrul kepada wartawan, Kamis (23/1).
Menurutnya, jabatan PLH Sekda tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung terhadap penguasaan atau pengalihan aset daerah, apalagi yang berkaitan dengan hak keperdataan masyarakat.
“PLH itu jabatan sementara, bukan mandat penuh. Mengalihkan ruko yang status hukumnya jelas dan sah adalah tindakan melampaui kewenangan. Ini indikasi kuat maladministrasi, bahkan bisa mengarah pada tindak pidana,” ujarnya.
Syahrul juga mempertanyakan dasar hukum pengalihan tersebut. Hingga kini, kata dia, Pemprov Maluku belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai mekanisme, dasar yuridis, maupun proses klarifikasi dengan para pemilik ruko.
“Kalau negara mau mengambil aset warga, ada mekanisme hukum yang ketat: pengadilan, ganti rugi, dan transparansi. Yang terjadi justru sebaliknya — diam-diam dialihkan, pemilik disingkirkan,” tandasnya.
PAMALI mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya kejaksaan dan kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pengalihan 26 ruko tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga diuntungkan dari kebijakan itu.
“Ini menyangkut marwah hukum dan keadilan di Maluku. Jangan sampai kekuasaan birokrasi digunakan untuk merampas hak rakyat kecil. Kami minta kasus ini dibuka terang-benderang,” tutup Syahrul. (Reporter Inewsutama.com)

