Ambon, iNewsutama.com – Desakan publik terhadap dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali mencuat ke permukaan. Kasus yang disebut-sebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024 ini, menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jamak Maluku.
Isu dugaan SPPD fiktif tersebut sebenarnya bukan hal baru. Sejak pertengahan tahun lalu, sejumlah aktivis di Kabupaten SBT telah melakukan aksi demonstrasi dan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT belum menunjukkan langkah konkret dalam penanganan kasus itu.
Sumber terpercaya menyebutkan, salah satu mantan kepala bidang di Dinas Pendidikan SBT yang kini dinonaktifkan diduga menandatangani sekitar 145 SPPD fiktif. Dugaan ini juga menyeret nama Sekretaris Dinas Pendidikan SBT sebagai pihak yang turut terlibat dalam praktik tersebut.
Ketua LSM Jamak Maluku, Baharudin Kelutur, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera memeriksa dan menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka.
“Kasus ini telah melukai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Kabupaten SBT,” tegas Baharudin kepada awak media, Kamis (20/1/2026).
Menurut Baharudin, pertanyaan yang paling mendasar dan penting saat ini adalah apakah Bupati SBT, Fahri Husni Al Katiri, tidak mengetahui adanya dugaan SPPD fiktif di dinas pendidikan, atau justru sengaja melindungi oknum-oknum yang terlibat.
“Ini bukan isu sesaat di media sosial. Ada aksi demonstrasi, ada laporan, dan ada tekanan publik yang nyata. Namun hingga hari ini tidak ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan SBT. Dalam konteks ini, apa barometer penegakan hukum di SBT jika kasus seperti ini dibiarkan begitu saja?” ujarnya.
LSM Jamak Maluku juga menilai bahwa dugaan SPPD fiktif bukan satu-satunya persoalan di lingkungan Dinas Pendidikan SBT. Berbagai laporan dan keluhan publik lainnya dinilai tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh Kejari SBT.
“Semua ini bukan isu liar. Fakta dan pemberitaan tentang dugaan penyimpangan ini sudah beredar luas. Karena itu, kami mendesak Kejari SBT untuk mengusut tuntas para pelaku secara terbuka dan profesional. Jangan sampai publik melihat keheningan sebagai bentuk pembiaran,” tambah Baharudin.
Ia menutup pernyataannya dengan mendesak Bupati SBT dan Kejari SBT agar segera membuka secara transparan seluruh persoalan terkait dugaan SPPD fiktif yang diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Dinas Pendidikan SBT juga diminta memberikan klarifikasi resmi kepada publik. (Reporter Inewsutama.com)

