Ambon, iNewsutama.com, 23 Januari 2026 — Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi para sopir truk dan pekerja tambang batuan yang terdampak penutupan sementara sejumlah lokasi tambang di wilayah Kecamatan Teluk Ambon dan Baguala.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, mengatakan bahwa penghentian aktivitas tambang telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat, terutama mereka yang bergantung pada sektor pertambangan batuan.
“Penutupan ini berimplikasi langsung terhadap penghasilan para sopir, operator alat berat, dan warga sekitar. Ini bukan semata persoalan usaha, tapi menyangkut kemanusiaan, karena banyak kepala keluarga menggantungkan hidup dari sektor ini,” ujar Harry seusai menerima audiensi aliansi masyarakat di Kantor DPRD Kota Ambon, Jumat (23/1/2026).
Harry menjelaskan, kewenangan pemberian maupun penghentian izin operasi pertambangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Sumber Daya Mineral (SDM). Pemerintah Kota Ambon, kata dia, hanya berwenang dalam urusan pajak dan retribusi, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau menghentikan izin tambang. Karena itu, kami mengembalikan seluruh persoalan perizinan ini kepada Dinas SDM Provinsi Maluku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para pengelola tambang menunjukkan iktikad baik untuk menempuh jalur legal dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi guna memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi, meski prosesnya belum rampung sepenuhnya.
Komisi III, lanjut Harry, mendorong agar aktivitas tambang yang telah memenuhi persyaratan lingkungan, seperti memiliki dokumen UKL-UPL, dapat tetap beroperasi sambil menunggu kelengkapan administrasi lainnya.
“Jika semua tambang ditutup, dampaknya bisa sangat besar. Ketersediaan material bangunan akan terganggu, proyek pembangunan bisa terhenti, dan aktivitas kota melambat. Karena itu, kebijakan ini harus dilihat secara bijak dan proporsional,” tandasnya.
Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan berkoordinasi langsung bersama Dinas SDM Provinsi Maluku pada awal pekan depan. DPRD berharap, pemerintah provinsi dapat mengambil langkah yang adil, menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

