Notification

×

Iklan



Iklan



Janji Besar, Akhir Sunyi: Dari Lumbung Ikan Nasional ke RUU Kepulauan

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T14:53:46Z


Ambon, iNewsUtama.comPegiat sosial Senter Maluku menilai bahwa pengalaman Maluku dalam berbagai kebijakan strategis nasional menunjukkan pola yang berulang. Menurut mereka, gagasan besar yang lahir di tingkat pusat kerap berhenti di tataran wacana ketika prasyarat teknis dan tata kelola di daerah belum sepenuhnya siap.

Salah satu contoh yang paling nyata adalah program Lumbung Ikan Nasional (LIN). Program ini sempat dipromosikan sebagai terobosan besar dalam pengembangan ekonomi kelautan Indonesia Timur. Namun, seiring waktu, inisiatif tersebut kehilangan daya dorong.
“Masalahnya bukan pada visinya, melainkan pada kesiapan infrastruktur, lemahnya koordinasi lintas sektor, serta belum terjawabnya pertimbangan fiskal nasional,” ujar Senter Maluku dalam keterangan tertulisnya.

Kini, dinamika serupa mulai terlihat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Secara substansi, RUU ini bahkan dinilai lebih kompleks daripada LIN karena tidak hanya menyangkut pengakuan politik terhadap karakter wilayah kepulauan, tetapi juga membawa implikasi besar di bidang fiskal, regulatif, dan administratif.

Pemerintah pusat menegaskan, pengesahan RUU tersebut tidak bisa dilepaskan dari sinkronisasi lintas regulasi antar-kementerian, kejelasan dampak fiskal nasional, serta kesiapan daerah dalam mengelola kewenangan tambahan.
“Pusat tidak semata menilai niat, tetapi menunggu kesiapan yang dapat diuji secara teknokratis,” tulis Senter Maluku.

Pegiat ini melihat, risiko yang dihadapi RUU Kepulauan serupa dengan yang pernah dialami LIN—bukan pada isi kebijakannya, tetapi pada mekanisme implementasi.
“Pertanyaan pusat bukan lagi ‘mengapa daerah kepulauan perlu perlakuan khusus’, melainkan ‘bagaimana kebijakan itu akan dijalankan dan dipertanggungjawabkan’,” tambahnya.

Perbedaannya, LIN tersendat setelah ekspektasi publik terlanjur tinggi, sementara RUU Kepulauan kini diuji bahkan sebelum disahkan. Karena itu, Senter Maluku menilai, pengalaman LIN seharusnya menjadi peringatan dini. Tanpa kesiapan data fiskal, sistem tata kelola, dan pengawasan yang solid, kebijakan strategis berpotensi kembali tertahan.

“Persoalan RUU Kepulauan tidak bisa hanya dijelaskan sebagai soal keberanian politik. Pada akhirnya, keputusan pusat lebih ditentukan oleh kesiapan teknokratis daripada tekanan normatif,” tegas Senter Maluku.

Menurut mereka, RUU Kepulauan masih memiliki peluang besar untuk disahkan, asalkan pengalaman masa lalu dijadikan pelajaran dan bukan sekadar keluhan struktural yang berhenti di tataran retorika. (Reporter Inewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update