Notification

×

Iklan



Iklan



Mahkamah Konstitusi Tegaskan Wartawan Tak Boleh Dikriminalisasi Saat Menjalankan Fungsi Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026 | Januari 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T13:26:02Z



Jakarta,iNewsUtama.com--
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Proses hukum semacam itu dinilai tidak semata-mata bertujuan menegakkan keadilan, tetapi berisiko membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menurut Mahkamah, wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur Hamzah.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif, serta tidak dapat dipisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

“Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Guntur.

Namun demikian, Mahkamah juga menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers.

Mahkamah juga menyoroti fakta empiris bahwa sejumlah wartawan menghadapi proses hukum akibat aktivitas jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata berdasarkan KUHPerdata, maupun melalui regulasi lain seperti undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Menurut Mahkamah, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi kriminalisasi pers ketika proses hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

Secara sistematis, Pasal 8 UU Pers harus ditempatkan dalam kerangka besar Undang-Undang Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia serta pilar utama dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat. Perlindungan terhadap wartawan, tegas Mahkamah, bukan hanya melindungi individu wartawan, tetapi juga melindungi kepentingan publik, yakni hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.(MT-iN)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update