Ambon,iNewsUtama.com--Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menyampaikan klarifikasi resmi dan Hak Jawab atas pemberitaan yang dimuat oleh media inewsutama.com pada Senin, 19 Januari 2026, berjudul “PAMALI Soroti Pujian Menag terhadap Kemenag Maluku, Kasus Dugaan Amoral dan Proyek Bermasalah Kemenag Maluku Diabaikan.”
Hak jawab ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna memberikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.
-
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menghormati sepenuhnya kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjamin hak publik memperoleh informasi yang benar, objektif, dan berimbang.
-
Pemberitaan yang memuat tudingan atau interpretasi atas nama institusi perlu diluruskan secara faktual. Hingga saat ini, tidak terdapat putusan hukum yang bersifat final maupun pernyataan resmi dari instansi penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran etik atau hukum sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
-
Pernyataan yang dikutip terkait kunjungan Menteri Agama Republik Indonesia ke Provinsi Maluku merupakan bentuk apresiasi terhadap capaian nyata pelayanan publik serta pelaksanaan program pembangunan keagamaan dan pendidikan yang telah dijalankan di wilayah Maluku.
-
Selain itu, agenda kunjungan Menteri Agama Republik Indonesia di Maluku juga mencakup kegiatan temu tokoh lintas agama sebagai upaya memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama.
-
Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan maupun menyangkal isu tertentu, melainkan berada dalam konteks apresiasi terhadap pelayanan publik serta komitmen pembangunan keagamaan dan pendidikan di Provinsi Maluku, sebagaimana telah dilaksanakan dan didokumentasikan secara resmi.
-
Terkait tuduhan yang bersifat opini atau spekulatif, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menegaskan bahwa setiap isu yang berkembang di ruang publik akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun oleh aparat penegak hukum yang berwenang, sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga saat ini, belum terdapat keputusan resmi atau putusan yang bersifat konklusif terkait adanya pelanggaran disiplin atau etika.
-
Dalam rangka menjaga kredibilitas institusi dan kepercayaan publik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku menegaskan bahwa informasi yang kredibel dan telah melalui proses verifikasi harus diutamakan dibandingkan interpretasi opini semata. Kementerian Agama Provinsi Maluku terus berkomitmen menjalankan tugas konstitusional dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan serta penguatan moderasi beragama secara objektif dan profesional.
Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk pemenuhan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006.
Demikian klarifikasi dan hak jawab ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama media inewsutama.com, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku mengucapkan terima kasih, serta berharap hubungan kelembagaan antara Kementerian Agama Provinsi Maluku dan PT iNews Utama Intermedia ke depan dapat terjalin dengan lebih baik.(RR-SLP)




