Notification

×

Iklan



Iklan



Demi Menutupi “Bau Busuk” di Kemenag Maluku, Aktivis Diduga Dibungkam Jelang Kedatangan Menteri Agama

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T02:14:58Z


Ambon,iNewsUtama.com--Dugaan praktik pembungkaman gerakan sipil kembali mencuat di Maluku. Sejumlah aktivis yang sebelumnya vokal menolak kedatangan Menteri Agama RI dan mengkritisi berbagai dugaan penyimpangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku, mendadak memilih diam.

Berdasarkan penelusuran inewsutama.com, pembungkaman tersebut diduga terjadi melalui pertemuan tertutup yang digelar pada malam hari oleh pihak yang disebut-sebut sebagai utusan Kakanwil Kemenag Maluku. Pertemuan itu disinyalir bertujuan meredam rencana aksi demonstrasi yang sedianya berlangsung sejak hari ini hingga awal pekan depan, bertepatan dengan agenda kunjungan Menteri Agama ke Maluku.

Lebih jauh, sumber terpercaya mengungkap adanya dugaan aliran dana ke rekening berinisial MR, yang disebut sebagai salah satu koordinator lapangan aksi. Dana tersebut diduga merupakan “uang senyap” untuk memastikan tidak ada aksi, spanduk, orasi, maupun mobilisasi massa yang dapat mengganggu agenda kunjungan menteri.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur suap dan perintangan partisipasi publik, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai upaya menghalangi pengungkapan dugaan tindak pidana. Hal ini bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang melarang setiap upaya merintangi, menghalangi, atau menggagalkan proses hukum.

Sumber lain menyebutkan, sejumlah aktivis yang kini memilih bungkam diduga sempat bertemu dengan oknum petinggi di Maluku. Dalam pertemuan tersebut, mereka disebut “dicekoki” narasi stabilitas dan kondusivitas daerah, dengan tujuan utama: memastikan tidak ada aksi demonstrasi menjelang kedatangan Menteri Agama.

Skema ini dinilai sebagai langkah sistematis untuk “membersihkan panggung” dari kritik publik, sekaligus menutup ruang transparansi atas berbagai dugaan persoalan serius di tubuh Kanwil Kemenag Maluku.

Ironisnya, dugaan pembungkaman ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap sejumlah isu, mulai dari dugaan korupsi, gratifikasi, proyek bermasalah, hingga skandal rekrutmen PPPK yang menyeret nama Kakanwil Kemenag Maluku. Alih-alih membuka ruang klarifikasi dan mendorong penegakan hukum, kritik justru diduga diredam dengan cara-cara lama: politik uang dan kooptasi suara kritis.

Sejumlah pegiat hukum menilai, praktik semacam ini—jika benar terjadi—bukan sekadar mencederai demokrasi, tetapi juga melanggar hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin Pasal 28E UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Ini bukan lagi soal demo atau tidak demo. Ini soal dugaan kejahatan yang ditutupi dengan uang. Jika aparat penegak hukum diam, publik wajar curiga ada pembiaran,” ujar seorang aktivis yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kini, publik Maluku menanti langkah tegas Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, dan BPK untuk menelusuri dugaan aliran dana tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya pembungkaman suara kritis.

Jika kritik bisa dibeli dan suara dibungkam, maka yang runtuh bukan hanya aksi demonstrasi—melainkan martabat hukum, demokrasi, dan keadilan itu sendiri.(RR-iNUT)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update