Notification

×

Iklan



Iklan



Dana Kepulauan Bisa Terkunci: Pusat Pilih Fleksibilitas untuk Jaga APBN, Prioritas Nasional Terancam

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-21T15:01:08Z


 


Ambon – iNewsUtama.comPegiat sosial Senter Maluku menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini tengah dibahas memiliki implikasi fiskal signifikan bagi provinsi-provinsi kepulauan, termasuk Maluku. Salah satu isu krusial dalam pembahasan adalah alokasi Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang diusulkan sebesar 3–5 persen dari total APBN.

Dengan proyeksi APBN 2026 mencapai sekitar Rp3.500 triliun, besaran tersebut berarti potensi dana sebesar Rp105 hingga Rp175 triliun untuk seluruh provinsi kepulauan. Jika dibagi rata, setiap provinsi bisa memperoleh alokasi Rp10,5 hingga Rp17,5 triliun per tahun, yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan peningkatan kesejahteraan di wilayah kepulauan, terutama di pulau-pulau terluar.

Untuk Provinsi Maluku, alokasi menengah diperkirakan mencapai sekitar Rp12 triliun per tahun, yang akan disalurkan ke APBD melalui mekanisme transfer pusat.

Namun, pemerintah pusat menilai agar besaran tersebut tidak dikunci secara rigid dalam undang-undang, melainkan diatur melalui peraturan pelaksana yang bersifat fleksibel. Pendekatan ini dinilai penting agar kebijakan fiskal nasional tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan prioritas anggaran, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, dan cadangan fiskal negara.

“Fleksibilitas ini menjadi cara menjaga keseimbangan fiskal nasional agar alokasi untuk daerah kepulauan tidak menekan prioritas lain yang juga strategis,” ujar sumber dari Senter Maluku.

Meski demikian, ia menilai peluang RUU Kepulauan disahkan cukup besar, karena telah masuk dalam Prolegnas Prioritas dan mendapat dukungan dari berbagai kementerian teknis. Tantangan terbesar, menurutnya, bukan pada substansi hukum, melainkan pada kesiapan teknokratis pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola dan mengawasi penggunaan dana tersebut.

“Tanpa pengaturan yang cermat, potensi manfaat Dana Khusus Kepulauan bagi masyarakat bisa tertunda, meski RUU-nya telah disetujui,” tambahnya.

Ia menegaskan, keberhasilan RUU Kepulauan nantinya tidak hanya diukur dari pengesahannya, tetapi juga dari disiplin, transparansi, dan ketepatan sasaran dalam pengelolaan fiskal di daerah.

Dana Khusus Kepulauan dinilai memiliki potensi besar mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah maritim, namun efektivitasnya tetap sangat bergantung pada pengawasan dan perencanaan yang matang di tingkat daerah maupun pusat. (Reporter Inewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update