Ambon,iNewsUtama.com--Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 11 Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, mulai terendus dan menimbulkan keprihatinan publik. Dana PIP yang seharusnya menjadi hak siswa miskin diduga tidak pernah disalurkan oleh kepala sekolah, bahkan disebut-sebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang diperoleh wartawan inewsutama dari salah satu sumber menyebutkan bahwa kepala sekolah telah mengakui menggunakan dana tersebut ketika dikonfirmasi melalui telepon. Sementara itu, sejumlah guru mengaku tidak pernah diberi informasi mengenai program PIP, termasuk data penerima maupun besaran dana yang masuk ke sekolah.
“Siswa tidak pernah menerima dana itu. Kami sebagai dewan guru juga tidak pernah diberi tahu tentang jumlah penerima ataupun jumlah dana yang diterima sekolah. Semua informasi soal PIP tertutup dan dikuasai oleh kepala sekolah,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya, Rabu (03/12/2025).
Sumber tersebut menambahkan bahwa mereka mengetahui jumlah dana PIP yang masuk setiap tahun serta jumlah siswa yang berhak menerima bantuan tersebut. Namun, kekhawatiran terhadap potensi tekanan sosial membuat mereka memilih menyampaikan informasi melalui media.
Kasus ini juga menarik perhatian Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK). Mereka mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh kepala sekolah.
“Penyimpangan dana PIP adalah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan. Program ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu. Jika ada bukti penyalahgunaan, maka kepala sekolah wajib diproses sesuai hukum,” tegas perwakilan LP-KPK.
Penyalahgunaan dana PIP sendiri diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PIP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LP-KPK meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan menetapkan kepala sekolah sebagai tersangka jika bukti awal sudah cukup.
Hingga kini, para orang tua siswa dan dewan guru masih menantikan langkah nyata dari Inspektorat Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana PIP di SMA Negeri 11 Desa Sera, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur.(iN-UT)

