Notification

×

Iklan



Iklan



GMPM Maluku desak Kejati periksa kontraktor salim pere terkait galian C

Kamis, 20 November 2025 | November 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T07:33:53Z


Ambon,iNewsUtama.com--GMPM (Gerakan Mahasiswa Peduli Masyarakat) menginisiasi agar perhatian Kejati Maluku terfokus pada Galian C yang tidak memiliki izin operasi dari lingkungan hidup.perhatian ini semata-mata agar masyarakat bisa mendapat atensi baik dalam proses penegakan hukum di yang berjalan dengan baik, mengingat sejauh ini kasus dugaan korupsi selalu luput dari perhatian aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan.

Kontraktor salim pere yang bertanggung jawab akan 70 persen proyek pembangunan Pemkab Aru dinilai tidak mengantongi izin. Proyek dan pelanggaran ini secara tidak langsung menyeret nama bupati kabupaten kepulauan Aru sebagai penanggung jawab utama atau pemegang kekuasaan pengolahan keuangan daerah.

Selain masalah izin, masyarakat juga resah dikarenakan pengikisan bibir pantai yang setiap tahunya menyebabkan abrasi yang dikarenakan izin galian yang tidak protektif, baik oleh pemerintah daerah ditambah dengan kenakalan para pemegang proyek.

Hal ini semakin menimbulkan satu persatu masalah di pemerintah bupati saat ini makin muncul kepermukan. Selain jalan lingkar wokam yang belum menemui kejelasan proses finalisasi secara hukum dan kelanjutan proyek, kemudian masalah jembatan marbali, dan juga masalah hibah PSDKU Unpatti di Aru.

Harapanya di pemerintahan kali ini masalah yang begitu banyak dan menjadi pekerjaan rumah para penegak hukum, diharapkan agar tidak ada lagi masalah baru yang kemudian muncul dipermukaan publik.aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan tinggi Maluku di minta untuk tetap Menjadi mitra masyarakat yang baik dalam menuntaskan kasus- kasus dugaan tindak pindana korupsi di Maluku, tutupnya

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update