Bula,iNews Utama.com– Ratusan warga masyarakat adat Negeri Danama, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), mendatangi Kantor Bupati SBT untuk melakukan aksi protes. Mereka menuntut Bupati SBT, Fahri Husni Al Katiri, segera membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat Negeri Danama yang baru, yakni Raat Rumfot(08/09/25).
Warga menilai pengangkatan tersebut bertentangan dengan adat istiadat karena pejabat yang ditunjuk bukan berasal dari mata rumah parentah yang berhak memimpin negeri.
Aksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan di ruang rapat Wakil Bupati SBT, Miftah Toha Watimena, bersama sejumlah tokoh masyarakat adat Negeri Danama. Dalam pertemuan itu, Wakil Bupati berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada Bupati sekaligus menindaklanjutinya.
“Dalam waktu dekat pemerintah daerah akan berkoordinasi agar secepatnya bisa mengadakan pengangkatan raja negeri yang baru,” ujar salah satu tokoh masyarakat usai pertemuan.
Sementara itu, Kuba Rumfot, salah satu warga Negeri Danama, menegaskan SK yang ditandatangani Bupati SBT tidak sesuai dengan mekanisme adat. Menurutnya, masyarakat adat sudah lebih dulu melakukan rapat melalui mata rumah parentah dan mengusulkan nama raja baru ke bupati.
“Ini bukan SK raja negeri yang baru, tetapi justru bupati mengeluarkan SK pejabat yang bukan dari kalangan ASN maupun dari mata rumah parentah,” tegas Kuba.
Ia menambahkan, pengangkatan pejabat baru tersebut dinilai melukai dan menodai hak-hak adat serta budaya lokal yang diwariskan turun-temurun.
“Dalam adat Maluku, khususnya di Negeri Danama, pengusulan pejabat negeri harus melalui musyawarah BPD, lalu diusulkan ke camat, dan kemudian camat meneruskan ke bupati. Bukan berdasarkan pertimbangan politik,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat adat Danama mengaku puas dengan hasil pertemuan bersama Wakil Bupati dan Sekda. Mereka memutuskan kembali ke negeri sambil menunggu hasil tindak lanjut dari Bupati SBT.
“Kami percaya Bupati SBT adalah orang baik dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok. Harapan kami, SK pengangkatan pejabat baru segera dibatalkan agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat,” tutupnya.(RR**)