Ambon, iNewsutama.com - 8 Juli 2025 | PPID
Dinas Pendidikan Kota Ambon menegaskan larangan keras bagi seluruh SD dan SMP negeri memungut uang seragam dari orang tua siswa. Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan F. Taso saat mendampingi Wakil Wali Kota Ely Toisutta meninjau 20 sekolah di wilayah Baguala, Teluk Ambon, dan Sirimau, Selasa (8/7).
“Sekolah tidak boleh memegang uang seragam. Tugas sekolah sebatas menjembatani komunikasi dengan toko. Transaksi tetap dilakukan orang tua langsung kepada penyedia,” tegas Taso.
Tujuan Larangan
-
Mencegah pungutan liar dan potensi penyalahgunaan wewenang.
-
Menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
-
Membantu keluarga prasejahtera: seragam bekas kakak atau saudara boleh dipakai, asal layak dan sesuai warna standar (putih‑merah SD, putih‑biru SMP).
Instruksi Tambahan
Wawali Ely Toisutta meminta para kepala sekolah:
-
Mengumumkan jalur pembelian seragam secara terbuka di papan informasi.
-
Melaporkan pihak toko rekanan agar bisa diawasi bersama.
-
Menghindari segala bentuk pungutan di luar ketentuan dana BOS dan komite.
“Kami ingin tahun ajaran 2025/2026 dimulai tanpa beban biaya seragam berlebihan. Pendidikan harus inklusif dan bebas pungli,” kata Toisutta.
Harapan Pemkot
Pemkot Ambon menargetkan sistem pembelian langsung ini dapat:
-
Menghilangkan praktik percaloan dan mark‑up harga.
-
Memastikan setiap anak punya kesempatan sama memulai sekolah dengan rasa percaya diri.
-
Mendorong gerakan berbagi seragam layak pakai di lingkungan masyarakat.
Dengan kebijakan baru ini, Pemkot berharap penyelenggaraan pendidikan di Ambon semakin bersih, transparan, dan berpihak kepada semua kalangan. (Reporter Inewsutama.com)