Jakarta, iNewsutama.com – 1 Juli 2025
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Helene Lim—terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Putusan kasasi Nomor 4985 K/Pid.Sus/2025 dibacakan Selasa (1/7/2025), sehingga vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan “menolak” tersebut diambil secara bulat oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Jadi dan Ahmad Setyo Pudjoharsoyo setelah meneliti berkas perkara selama 10 hari.
Kronologi Perkara dan Naik Turun Putusan
-
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (tingkat pertama)
-
Vonis: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
-
Uang pengganti: Rp 900 juta
-
-
Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
-
Hukuman diperberat: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan)
-
-
Kasasi di MA
-
Ditolak; putusan banding dinyatakan final dan mengikat.
-
Peran Helene Lim
-
Pemilik manfaat PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
-
QSE digunakan menampung USD 30 juta (±Rp 420 miliar) hasil korupsi pengelolaan timah, disamarkan sebagai dana CSR.
-
Dana berasal dari pengusaha Hervey Moeis terkait kerja sama smelter dengan PT Timah Tbk.
-
Helene meraup keuntungan ±Rp 900 juta dari transaksi valas periode 2018–2023.
-
Nama Helene tidak tercantum dalam akta pendirian QSE, namun fakta persidangan menunjukkan ia pengendali faktual perusahaan.
Dampak Putusan
Dengan ditolaknya kasasi, Helene Lim diwajibkan:
-
Menjalani 10 tahun penjara.
-
Membayar denda Rp 1 miliar; diganti kurungan 6 bulan bila tidak dibayar.
-
Melunasi uang pengganti Rp 900 juta atau harta disita dan dilelang.
Jaksa penuntut umum menyatakan puas atas putusan MA dan menegaskan akan mengejar aktor-aktor lain jika bukti baru muncul, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat setingkat gubernur. (Reporter Inewsutama.com)