Notification

×

Iklan

Iklan

Kritik Tanpa Bukti Bisa Jerat Hukum, BPJN Maluku Justru Pahlawan Infrastruktur SBT"

Selasa, 08 Juli 2025 | Juli 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-08T23:44:39Z

 


SBT, iNewsutama.com Ketua DPD KNPI Seram Bagian Timur (SBT), Rusdy Rumata, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Sekretaris GMNI Cabang SBT, Abdul Sileuw, yang mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil Kasatker Wilayah II BPJN Maluku, Toce Leuwol. Rumata menyebut tudingan itu tidak berdasar dan bisa berujung pada jeratan hukum pidana.

"Hari ini siapa pun bisa bersuara di ruang publik, tapi ingat, komentar tanpa data dan hanya cari sensasi bisa jadi bumerang. Mulutmu harimaumu," tegas Rumata dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, tuduhan terhadap BPJN Maluku terkait kerusakan jalan dan jembatan di SBT tidak berdasar. Justru sebaliknya, BPJN Maluku menjadi aktor utama yang menyelamatkan akses transportasi di daerah tersebut setelah status jalan daerah dialihkan menjadi jalan nasional.

“Sejak alih status, BPJN Maluku lah yang tangani kerusakan. APBD SBT jelas tak mampu menutup seluruh kebutuhan infrastruktur. Harusnya kita berterima kasih, bukan melempar tuduhan sembrono,” katanya dengan nada kesal.

Ia mencontohkan, saat Jembatan Wai Mert dan Wai Kian anjlok, BPJN Maluku langsung bergerak cepat. Tanpa respons sigap itu, kata dia, jemaah haji SBT pun bisa gagal berangkat karena terputusnya akses ke Bandara Kufar.

"Bayangkan kalau BPJN tidak gerak cepat, jemaah kita bisa tertahan. BPJN dan Satker PJN Wilayah II kerja siang malam di tengah hujan demi rakyat. Kok malah diserang?"

Lebih lanjut, Rumata mengungkapkan bahwa perjuangan BPJN Maluku telah membuahkan hasil besar: SBT akan menerima kucuran dana ratusan miliar dari pemerintah pusat lewat skema SBSN untuk membangun jalan dan 17 jembatan hingga akhir 2025.

"Itu bukti nyata perhatian dan kerja BPJN Maluku. Kita harus objektif. Indonesia punya 38 provinsi, ratusan kabupaten dan kota. Jika SBT kebagian ratusan miliar, itu artinya kita diperjuangkan," tegasnya.

Dalam pernyataan penutupnya, Rumata juga mengingatkan soal potensi pelanggaran hukum atas tuduhan tanpa bukti. Ia menyebut Pasal 311 ayat (1) KUHP bisa menjerat siapa saja yang menuduh orang lain secara fitnah, apalagi jika tidak mampu membuktikan tuduhannya.

"Jangan sembarang gunakan nama penegak hukum untuk menakuti pihak lain. Jika tuduhan tak terbukti dan bertentangan dengan fakta, itu fitnah, dan bisa dipenjara sampai 4 tahun," ujar Rumata mengingatkan.

Meski begitu, Rumata menegaskan dirinya tidak membela individu atau institusi tertentu, namun mendorong agar kritik disampaikan dengan cerdas, berdasarkan data, demi kemajuan SBT.

"Kalau APBD kita kecil, lalu siapa lagi yang bisa bantu kalau bukan BPJN dan pemerintah pusat? Mari kita bangun SBT dengan sinergi, bukan dengan fitnah," pungkasnya.(Reporter-iNews Utama-S*P*L)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update