Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas Pendidikan Ambon Larang Sekolah Kelola Uang Seragam

Rabu, 09 Juli 2025 | Juli 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-09T13:26:29Z



Ambon, iNewsutama.com - 8 Juli 2025 | PPID

Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, menegaskan bahwa seluruh sekolah negeri dilarang memungut uang seragam dari orang tua siswa. Pernyataan keras itu disampaikan saat ia mendampingi Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta dalam kunjungan kerja ke 20 SD dan SMP, Selasa (8/7).

“Sekolah tidak boleh menjadi perantara uang. Orang tua bertransaksi langsung ke toko penyedia. Pihak sekolah cukup memfasilitasi informasi,” tegas Taso.

Langkah ini diambil untuk menutup celah pungutan liar (pungli) dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Taso menambahkan, jika sekolah terlibat mengelola dana seragam, berpotensi muncul persepsi penyalahgunaan kewenangan.

Seragam Bekas Resmi Diperbolehkan

Bagi siswa dari keluarga tidak mampu, Dinas Pendidikan membuka opsi penggunaan seragam bekas:

  • Putih‑merah untuk SD

  • Putih‑biru untuk SMP

“Asal warnanya sesuai dan masih layak pakai, seragam dari kakak atau saudara yang sudah lulus boleh dipakai,” jelas Taso.

Upaya Cegah Pungli di Awal Tahun Ajaran

Larangan ini menjadi bagian dari program transparansi di awal tahun ajaran 2025/2026. Pemerintah Kota Ambon menargetkan:

  1. Nol pungli di semua satuan pendidikan.

  2. Transaksi seragam dilakukan langsung antara orang tua dan toko.

  3. Kesetaraan akses—tidak ada siswa yang tertinggal karena persoalan biaya pakaian sekolah.

Dengan kebijakan tegas dan pendekatan humanis ini, Dinas Pendidikan berharap setiap murid dapat memulai sekolah dengan semangat dan kepercayaan diri, tanpa beban pungutan tak resmi. (OLM - Reporter Inewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update