Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit PT Sritex

Jumat, 18 Juli 2025 | Juli 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T15:54:24Z

 



Jakarta, iNewsUtama.com —
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Pada Kamis, 17 Juli 2025, sebanyak 12 orang saksi dipanggil dan diperiksa guna memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka berinisial ISL dan sejumlah rekan-rekannya.

Pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi yang berasal dari jajaran manajemen dan staf perbankan, serta perusahaan tekstil yang diduga terlibat dalam alur pemberian kredit. Ke-12 saksi tersebut memiliki latar belakang sebagai berikut:

  • IKL, Direktur Utama PT Sritex

  • IC, General Manager Accounting PT Sritex

  • ID, Freelance PT Sritex

  • FP, Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur

  • RY, Account Officer DBU 2016 BRI

  • FS, Junior Account Officer BRI

  • AR, Direktur Kepatuhan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2020

  • HGL, Pimpinan Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI Tahun 2020

  • SH, Pimpinan Grup Kepatuhan PT Bank DKI Tahun 2020

  • RNL, Pimpinan Grup Korporasi I Bank BJB Tahun 2020

  • NTP, Pimpinan Grup Korporasi I Bank BJB Tahun 2020

  • PDSG, GM Inventory PT Sritex

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengungkap potensi penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah.

“Kami melakukan pemeriksaan mendalam agar seluruh fakta bisa terungkap secara transparan. Langkah ini penting untuk memastikan semua proses hukum dapat berjalan tuntas,” tegas Anang, sebagaimana dilansir dari Satujuang.com.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan beberapa institusi keuangan besar serta perusahaan ternama di sektor tekstil nasional. Kejagung memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum dan keadilan. (Reporter Inewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update