Ambon, 7 Juli 2025 | iNewsutama.com
Praktik alih muatan (transhipment) ikan di perairan Maluku kembali menuai kritik keras. Risno Ibrahim, fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) asal Maluku, menilai kebijakan tersebut “perampokan legal atas laut Maluku” karena hasil tangkapan berpindah langsung di tengah laut tanpa menimbulkan efek ekonomi di darat.
“Ikan Pergi, Ekonomi Tidak Datang”
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (7/7), Risno menyebut Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberi ruang transhipment justru merugikan daerah penghasil. “Kapal-kapal besar tak perlu bersandar di pelabuhan Maluku. Ikan dipindah di laut, dibawa ke Jawa atau ke luar negeri. Tak ada pelelangan, tak ada putaran uang di pesisir,” ujarnya.
Aktivis muda ini menilai kebijakan tersebut bertolak belakang dengan potensi Maluku yang berada di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP 714, 715, 718) yang menyumbang hampir 30 persen stok ikan nasional. “Lautnya diambil, ekonominya tidak dikembalikan,” tegasnya.
Kritik Infrastruktur
Risno menyoroti minimnya fasilitas pendukung di kawasan timur, mulai dari pelabuhan modern, cold storage, hingga depo BBM nelayan. “Nelayan di Ambon, Seram, Aru, Tual harus membeli BBM dua–tiga kali lipat harga normal,” tuturnya. Kondisi itu, kata dia, memperparah kemiskinan nelayan setempat.
Desak Moratorium Transhipment
Ia mendesak pemerintah pusat menghentikan transhipment di WPP perairan Maluku dan mewajibkan pendaratan ikan di pelabuhan lokal. “Bangun TPI modern, cold storage, koperasi pembiayaan. Itu amanat keadilan ekonomi, bukan permohonan belas kasihan,” kata Risno.
Respons Pemerintah Daerah
Hingga berita ini diterbitkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan belum memberikan tanggapan. Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk meninjau ulang kebijakan transhipment dan mempercepat pembangunan infrastruktur perikanan di daerah.
Sementara itu, kalangan akademisi Universitas Pattimura menilai kritik tersebut “alarm serius” agar regulasi maritim lebih berpihak pada daerah penghasil. Mereka mendorong audit menyeluruh dampak transhipment terhadap kesejahteraan nelayan di Maluku. (Reporter Inewsutama.com)