Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Tetapkan Satker PJN Sumut dan Empat Lainnya sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Minggu, 29 Juni 2025 | Juni 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-30T14:36:33Z


 

Jakarta, iNewsutama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Di antara mereka, termasuk Kepala Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumut dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.Minggu, (29/06/2025).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Jika ditemukan bukti lain yang mengarah ke pejabat lain, termasuk Gubernur Sumut, kami pasti akan memanggil untuk dimintai keterangan,” tegas Asep Guntur menjawab pertanyaan wartawan terkait kedekatan antara Satker PJN dan Kepala Dinas PUPR Sumut.


KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana

Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini menerapkan prinsip follow the money untuk menelusuri aliran dana yang mengalir dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat. KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi mencurigakan terkait proyek tersebut.

“Siapa saja yang terlibat dan menerima aliran dana suap dalam kasus ini akan kami panggil dan periksa,” lanjutnya.


Lima Tersangka dan Dugaan Suap Tender Jalan

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari:

  • PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

  • TOP – Kepala Dinas PUPR Sumut

  • KIR – Direktur PT DENG

  • RAY – Direktur PT REN

  • RES dan HEL – Diduga turut menerima suap dalam proses tender

KPK menduga bahwa KIR dan RAY memberikan suap kepada sejumlah pejabat guna memenangkan tender proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara.


Pasal-Pasal yang Dikenakan

  • KIR dan RAY dijerat dengan:
    Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • TOP, RES, dan HEL dijerat dengan:
    Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tak segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat. (Reporter Jakarta-iNewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update