Jakarta, iNewsUtama.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam perkara BJB,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).
Menurut Budi, pemanggilan Ridwan Kamil menjadi langkah krusial dalam rangka penguatan pembuktian, setelah sebelumnya KPK memeriksa sejumlah saksi, menggeledah berbagai lokasi, dan menyita aset-aset yang diduga terkait kasus tersebut. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp122 miliar.
“Seluruh tindakan ini adalah bagian dari proses pembuktian sekaligus optimalisasi pemulihan aset,” ujar Budi Prasetyo.
Sementara itu, Pelaksana Harian Direktur Pendidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil sempat tertunda karena keterbatasan sumber daya penyidik.
“Sebagian penyidik sedang melanjutkan pendidikan, sehingga penugasan kami harus disesuaikan,” jelasnya.
Meski belum dipastikan tanggal pastinya, Budi Sokmo memastikan bahwa proses klarifikasi terhadap Ridwan Kamil akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah rumah dinas Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil Mercedes-Benz yang kini dititipkan di bengkel serta satu unit motor Royal Enfield yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB Widi Hartono, serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma.(Reporter-iNews Utama-Jakarta)