Jakarta, iNewsUtama.com — Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).
Penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II dalam penanganan kasus korupsi yang diduga terjadi sepanjang periode 2018 hingga 2023. Para tersangka diketahui menduduki berbagai posisi strategis di perusahaan-perusahaan terkait Pertamina.
Sembilan Tersangka yang Diserahkan,RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga,EC – Mantan VP Trading Operation dan Manajer Produk Trading PT Pertamina Patra Niaga,MK – Mantan Direktur Pemesanan Pusat dan Niaga serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga,MKAR – Pengelola Tangki Mekar,GRJ – Direktur Utama PT Tangki Merak,DW – Terlibat dalam pengondisian bersama PT Kilang Pertamina Internasional,AP – Terlibat dalam pengondisian margin fee pengapalan bersama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS),SDS – Terlibat dalam kerja sama penyediaan kapal pengangkut crude oil,YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), terlibat dalam kerja sama dan pengondisian penyediaan kapal angkut crude oil
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair), atau Pasal 3 sebagai alternatif (subsidair).
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Kejagung menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam skema korupsi ini.(***)