Notification

×

Iklan



Iklan



Ketua Komisi III DPRD Ambon Tindaklanjuti Aduan Warga, Tambang Ilegal di Waeheru Direkomendasikan Ditutup

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T13:14:50Z

 



Ambon, iNewsUtama.comKetua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, SH, memimpin rapat lanjutan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di beberapa wilayah. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kota Ambon pada Kamis (5/6/2025), dan menjadi bagian dari agenda kerja Komisi III bulan ini.

Dalam keterangannya, Harry menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan ke dua lokasi, yakni kawasan Laha dan Waeheru, menyusul laporan masyarakat terkait dampak pertambangan di wilayah tersebut.

“Di Laha, kami temukan seluruh aktivitas pertambangan telah sesuai dengan prosedur dan mengantongi izin resmi. Tidak ada pelanggaran di sana, dan kami pastikan dukungan penuh dari DPRD bagi para pelaku usaha dan investor yang taat aturan,” jelas Harry.

Namun, situasi berbeda ditemukan di kawasan Waeheru. Berdasarkan pengamatan langsung tim Komisi III dan pengaduan warga setempat, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai ilegal dan telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

“Sedimen dari tambang liar ini sudah menutup aliran sungai hingga menyebabkan banjir, apalagi saat musim hujan seperti sekarang. Kami rekomendasikan agar seluruh aktivitas pertambangan di sana dihentikan sementara, termasuk oleh pemilik lahan,” tegas Harry.

Komisi III juga menyoroti kurangnya itikad baik dari pihak penambang maupun pemilik lahan untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, terutama tidak dilakukannya pengerukan sungai. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu banjir besar dan potensi penyakit akibat air sungai yang tidak lagi mengalir ke laut.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon. Komisi III mendesak adanya koordinasi lintas instansi, termasuk DLH Provinsi Maluku, untuk mengambil langkah lebih lanjut jika penanganan melebihi kewenangan kota.

“Kami ingin memastikan bahwa proses perizinan ke depan tetap memenuhi aturan namun dipermudah, demi mendukung visi-misi Wali Kota Ambon menciptakan kota yang inklusif, ramah investasi, dan kembali menjadi 'Ambon Manise',” ujar Harry menutup pernyataannya.

Langkah tegas Komisi III DPRD Kota Ambon ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang ilegal. Mereka berharap tindakan nyata segera diambil demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga.(Reporter-iNewsutama-ItaU)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update