Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi CSR BI: Dua Anggota DPR RI Diperiksa KPK, Aroma Kongkalikong Makin Tercium

Rabu, 18 Juni 2025 | Juni 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-18T11:28:14Z

 



Jakarta, iNewsUtama.com – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia terus bergulir dan mulai menyeret nama-nama besar di parlemen. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil dua anggota DPR RI aktif periode 2024–2029, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (18/6/2025).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya disebut memiliki peran strategis dalam proses penyaluran dana CSR Bank Indonesia saat menjabat sebagai anggota Komisi XI, mitra kerja langsung BI.

“Keduanya diperiksa sebagai saksi, mengingat peran mereka semasa menjabat di Komisi XI DPR RI, yang merupakan mitra kerja Bank Indonesia dalam program CSR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Kini, Heri Gunawan duduk di Komisi II DPR RI, sementara Satori tercatat sebagai anggota Komisi VIII. Meski berpindah komisi, bayang-bayang keterlibatan mereka dalam program CSR Bank Sentral belum lenyap, terutama karena skema penyaluran dana CSR BI belakangan ini banyak dipertanyakan transparansinya.

Tak hanya para legislator, KPK juga memeriksa tiga pejabat strategis di lingkungan Bank Indonesia, yakni:

  1. Nita Ariesta Muelgini (NAM) – Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI

  2. Puji Widodo (PW) – Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI

  3. Pribadi Santoso (PS) – Kepala Departemen Keuangan BI

Nama-nama tersebut diduga mengetahui atau bahkan turut merancang mekanisme penyaluran CSR yang kini menjadi objek penyidikan.

Satu hari sebelumnya, Selasa (17/6), penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan Sekretariat Komisi XI DPR RI, termasuk Ageng Wardoyo, Anita Handayani Putri, Sarilan Putri Khairunnisa, serta Heri Indratno, Kepala Divisi Program Sosial BI. Pemeriksaan ini memperkuat dugaan bahwa skema CSR BI selama ini tidak berjalan sesuai semangat pemberdayaan publik yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, penyidikan kasus ini telah ditandai sejak akhir 2024 melalui dua penggeledahan besar: Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat (16/12/2024), serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (19/12/2024). Fakta ini memperlihatkan betapa kuat dan dalamnya jalinan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berlangsung antara lembaga keuangan dan legislatif.

Bahkan, rumah dinas Heri Gunawan juga ikut digeledah, menandakan tingkat keseriusan KPK dalam membongkar jaringan yang diduga melibatkan oknum elite pembuat kebijakan.

Kini publik menanti: apakah KPK benar-benar serius menindak kasus ini hingga ke akar, atau justru kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus serupa lainnya—sunyi, padam, dan hilang dalam kabut kekuasaan?

Jika memang benar dana CSR dijadikan "ATM berjalan" oleh sebagian elite, maka wajah moral wakil rakyat kita patut dipertanyakan ulang. Untuk siapa sebenarnya program CSR itu dicanangkan—untuk rakyat, atau untuk mempertebal pundi-pundi pribadi?.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update