Buru, iNewsutama.com – Kepolisian Resor (Polres) Buru berhasil mengungkap dalang dan pelaku pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi pada 28 Februari 2025 lalu. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K, MM, mengungkapkan bahwa motif pembakaran tersebut adalah untuk menghilangkan dokumen pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 senilai Rp 33 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Buru pada Sabtu (19/4), Kapolres menjelaskan bahwa pelaku utama sekaligus otak pembakaran adalah RH (48), bendahara KPU Buru. RH diduga kuat merencanakan pembakaran demi menghindari pemeriksaan dari KPU RI terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024.
Dua pelaku lainnya yang terlibat adalah SB (45), mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42). Mereka berperan sebagai eksekutor dalam aksi pembakaran tersebut.
“Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, dengan tujuan menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban,” ujar Kapolres.
Dalam kronologi kejadian, SB membawa empat jerigen berisi bensin dan minyak tanah yang telah disiapkan, kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk ke kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sudah dibuka sebelumnya. Ia kemudian menyiram bagian bawah dan plafon ruangan dengan campuran bahan bakar tersebut, sebelum membakar bangunan di waktu yang telah direncanakan.
Menariknya, Kapolres menyebut bahwa kedua eksekutor, SB dan AT, tidak menerima bayaran dari RH. Mereka bersedia melakukan aksi tersebut karena merasa memiliki hutang budi kepada sang bendahara.
Saat ini, penyidik Polres Buru masih terus mengembangkan kasus dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(***)