Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana Desa di Waéura, Mantan PJS Kades Diduga Selewengkan Rp 426 Juta

Jumat, 18 April 2025 | April 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-18T10:31:10Z

 



Desa Waéura,iNewsutama.com -- Dugaan kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Kabupaten Buru. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Noni Papalia, mantan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Waéura, yang diduga menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total nilai mencapai Rp 400 juta. Selain itu, dana Posyandu sebesar Rp 26 juta juga dilaporkan ikut diselewengkan.

Permintaan agar aparat penegak hukum segera bertindak disampaikan oleh tokoh masyarakat sekaligus praktisi hukum, Rizal Wajo, SH. Ia mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Buru di Namlea untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

“Kami memiliki bukti kuat. Mantan bendahara desa atas nama Martia Buton telah memberikan kesaksian langsung kepada tim jurnalis KPK News terkait penyimpangan anggaran tersebut,” ungkap Rizal.








Rizal menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Noni Papalia tidak hanya terkait dengan penyalahgunaan dana, namun juga mencakup pemalsuan tanda tangan warga serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran selama menjabat sebagai PJS Kepala Desa Waéura.

“Desa Waéura sudah terlalu lama dijerat praktik korupsi, dari kepala desa sebelumnya hingga Noni Papalia. Busuk itu bukan dari ekor, tapi dari kepala. Sudah saatnya hukum ditegakkan,” tegas Rizal.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah berulang kali menegaskan pentingnya peran media, organisasi masyarakat (ormas), dan lembaga pengawas dalam mengawal dana desa di seluruh wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum pun diinstruksikan untuk tidak ragu dalam menindak tegas setiap pelaku korupsi yang menyalahgunakan dana negara untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas yang berharap ada proses hukum yang tegas, transparan, dan adil, demi menyelamatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.(***)


MEDIA PERS: KPK NEWS
Pengawasan Korupsi – Independen dan Terpercaya
Wartawan: Yuniar Linda Yati
Lintas Berita Maluku

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update