Notification

×

Iklan



Iklan



Masyarakat Adat Negeri Passo Pertahankan Hak Leluhur atas Gereja Menara Iman

Rabu, 26 Februari 2025 | Februari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-26T13:14:04Z


Ambon,iNewsutama.comProses konstatering yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon di Gereja Menara Iman, Negeri Passo, menjadi momentum bagi masyarakat adat untuk menegaskan hak mereka atas warisan leluhur. Dalam proses ini, masyarakat adat dengan tegas menolak klaim kepemilikan dari Gereja Protestan Maluku (GPM) maupun Gereja Kristen Protestan Injil Indonesia (GKPII), dengan alasan bahwa gereja tersebut dibangun atas perjuangan dan pengorbanan para leluhur mereka.

Masyarakat adat Negeri Passo menyatakan bahwa pembangunan Gereja Menara Iman dilakukan secara mandiri oleh keluarga Simau dan masyarakat sekitar, tanpa adanya dana dari GPM. Mereka juga menyoroti keberadaan prasasti yang menyebutkan bahwa gereja ini didirikan oleh Widolof Welem Simau, yang dianggap sebagai bukti kepemilikan sah.

Di tengah jalannya proses konstatering, muncul dugaan adanya permintaan dana sebesar Rp 60 juta oleh penasihat hukum Sinode GPM. Dana tersebut disebutkan sebagai biaya administrasi pengadilan serta pembayaran pihak keamanan dan akomodasi. Namun, masyarakat adat membantah telah menyetujui atau mengeluarkan surat terkait hal tersebut. Mereka mempertanyakan munculnya isu ini dalam proses konstatering tanpa sepengetahuan mereka.

Masyarakat adat Negeri Passo menegaskan bahwa mereka akan tetap beribadah di Gereja Menara Iman, dengan berlandaskan hak kebebasan beragama yang dijamin oleh negara. Mereka menolak segala upaya pelarangan ibadah dan mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi konflik akibat eksekusi lahan.

Para tetua adat meminta PN Ambon untuk mempertimbangkan ulang kelanjutan proses ini, mengingat konflik sebenarnya terjadi antara GPM dan GKPII, bukan dengan masyarakat adat Negeri Passo. Selain itu, mereka juga mengungkapkan bahwa GPM telah memiliki delapan gereja baru yang dibangun tanpa dana dari mereka, sehingga klaim kepemilikan atas Gereja Menara Iman menjadi semakin dipertanyakan.

Dengan situasi yang terus berkembang, keputusan PN Ambon dalam perkara ini akan menjadi penentu arah perjuangan masyarakat adat Negeri Passo dalam mempertahankan hak warisan leluhur mereka.(

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update