Notification

×

Iklan

Iklan

Desakan Cabut Izin Operasi PT Pas dan PT Wan di Kabupaten Buru Selatan

Selasa, 28 Januari 2025 | Januari 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-28T13:05:30Z


BURSEL,iNewsutama.com - Desakan untuk mencabut izin operasi PT Pas dan PT Wan di Kabupaten Buru Selatan kembali mencuat. Salah satu aktivis Kabupaten Buru Selatan, M. Kasim Souwakil, dengan tegas menolak keberlanjutan kontrak kedua perusahaan tersebut dengan PD Panca Karya. Pernyataan ini disampaikan setelah melakukan komunikasi dengan beberapa tokoh masyarakat Desa Hote, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan.

Menurut Kasim, PT Pas dan PT Wan yang selama ini melakukan operasi pengelolaan kayu bulat telah merusak hutan di wilayah tersebut serta membawa dampak buruk bagi masyarakat setempat. “Kedua perusahaan tersebut tidak menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap masyarakat sekitar,” tegas Kasim kepada wartawan pada Selasa (28/01/2025).

Kasim menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada pengalaman masyarakat dengan perusahaan kayu bulat di berbagai daerah lainnya. “Selama ini, PT Pas dan PT Wan beroperasi tanpa ada upaya reboisasi. Kami yakin praktik perusakan hutan akan terus berlanjut jika izin mereka tidak dicabut,” katanya.

Masyarakat mendesak Gubernur terpilih dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku agar tidak mengeluarkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) bulat untuk PT Pas dan PT Wan di kawasan Hote, Kecamatan Waesama.

Kasim mengungkapkan bahwa keberadaan kedua perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat desa. “Selama ini, yang kami rasakan hanya banjir. Hal ini diduga akibat aktivitas penebangan dan kerusakan hutan secara besar-besaran dalam satu dekade terakhir. Hutan primer telah mengalami deforestasi yang parah akibat aktivitas perusahaan,” tegas Kasim.

Menurutnya, hilangnya tutupan hutan telah memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan deforestasi dan mengatur aktivitas perusahaan dengan lebih ketat. Selain itu, Kasim menekankan pentingnya rehabilitasi hutan yang telah rusak agar fungsi ekologisnya dapat pulih kembali.

Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, Kasim meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas dan mencabut izin operasi PT Pas dan PT Wan.

“Kami berharap pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Gubernur selaku pemegang saham PD Panca Karya, dapat mengambil langkah tegas dan berkomitmen untuk membangun Maluku yang lebih baik. Kami juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil langkah hukum terhadap kedua perusahaan tersebut,” pungkas Kasim.

Desakan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.(Rus***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update